10 Terdakwa Korupsi Dana Tukin Kementerian ESDM Divonis 2-6 Tahun Penjara
Jum'at, 15 Maret 2024 - 15:36 WIB
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membacakan putusan terhadap 10 terdakwa korupsi dana tunjangan kinerja (Tukin) di lingkungan Kementerian ESDM .
Dalam vonisnya, Majelis Hakim memvonis para terdakwa dari dua hingga enam tahun kurungan penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi dana tukin.
"Para terdakwa terbukti secara dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain kurungan badan, 10 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda dan membayar uang pengganti, berikut rinciannya:
1. Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
2. Christa Handayani Pangaribowo dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
3. Rokhmat Annashikhah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
4. Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
Dalam vonisnya, Majelis Hakim memvonis para terdakwa dari dua hingga enam tahun kurungan penjara. Mereka terbukti melakukan korupsi dana tukin.
"Para terdakwa terbukti secara dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain kurungan badan, 10 terdakwa tersebut juga dijatuhi hukuman denda dan membayar uang pengganti, berikut rinciannya:
1. Abdullah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp355.486.628 subsider 1 tahun penjara.
2. Christa Handayani Pangaribowo dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp2.592.482.167 subsider 2 tahun penjara.
3. Rokhmat Annashikhah dihukum pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider 1 tahun penjara.
4. Beni dihukum pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider 2 tahun penjara.
tulis komentar anda