Kejagung Diprediksi Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Timah
Jum'at, 15 Maret 2024 - 09:47 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diyakini bakal menetapkan tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Hal tersebut terlihat dari saksi yang diperiksa Kejagung pada Rabu (13/3/2024).
Diketahui, Kejagung memeriksa dua admin CV Mutiara Alam Lestari (MAL), YF dan GST sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah. Hingga kini, belum ada satu unsur pun dari CV MAL yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini ada indikasi tersangka baru. Kalau enggak ada kaitannya, enggak mungkin diperiksa jadi saksi," ujar Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi timah. Mereka adalah General Manager PT Trinindo Inter Nusa (TIN), RL; Dirut PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Emil Emindra (EE), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG); Direktur PT SIP, MB Gunawan (MBG); dan Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).
Lalu, pemilik manfaat (benefit official ownership) CV VIP dan PT MCN, Tamron alias Aon (TN); Manager Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); bekas Komisaris CV VIP, BY; Dirut PT SBS, RI; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Agustus 2018-kini, Suparta (SP); Direktur Business Development PT RBT, Reza Andriansyah (RA); TT (perintangan penyidikan); dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020, ALW.
Uchok berpendapat, pemeriksaan kedua admin CV MAL tersebut merupakan hasil pengembangan. "Tinggal menunggu waktu saja untuk penetapan tersangka baru sambil pengumpulan barang bukti," katanya.
Dia menuturkan, pemeriksaan itu juga menunjukkan banyak pihak yang diuntungkan dari praktik culas dalam tata niaga pertambangan timah ini. Apalagi, Kejagung sempat mengungkapkan modus menggunakan perusahaan cangkang oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Di sisi lain, Uchok mengapresiasi keseriusan Kejagung mengusut kasus ini. Ia harapkan para tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat kerugian negara lebih dari Rp270 triliun.
"Mungkin perlu juga tersangka yang sudah selesai pemberkasan untuk segera disidangkan selain secara pararel melanjutkan pengembangan. Jadi, publik bisa tahu faktanya seperti apa," katanya.
Diketahui, Kejagung memeriksa dua admin CV Mutiara Alam Lestari (MAL), YF dan GST sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan timah. Hingga kini, belum ada satu unsur pun dari CV MAL yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini ada indikasi tersangka baru. Kalau enggak ada kaitannya, enggak mungkin diperiksa jadi saksi," ujar Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Baca Juga
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan 14 tersangka kasus dugaan korupsi timah. Mereka adalah General Manager PT Trinindo Inter Nusa (TIN), RL; Dirut PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, Emil Emindra (EE), Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Suwito Gunawan (SG); Direktur PT SIP, MB Gunawan (MBG); dan Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT).
Lalu, pemilik manfaat (benefit official ownership) CV VIP dan PT MCN, Tamron alias Aon (TN); Manager Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); bekas Komisaris CV VIP, BY; Dirut PT SBS, RI; Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Agustus 2018-kini, Suparta (SP); Direktur Business Development PT RBT, Reza Andriansyah (RA); TT (perintangan penyidikan); dan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah 2019-2020, ALW.
Uchok berpendapat, pemeriksaan kedua admin CV MAL tersebut merupakan hasil pengembangan. "Tinggal menunggu waktu saja untuk penetapan tersangka baru sambil pengumpulan barang bukti," katanya.
Dia menuturkan, pemeriksaan itu juga menunjukkan banyak pihak yang diuntungkan dari praktik culas dalam tata niaga pertambangan timah ini. Apalagi, Kejagung sempat mengungkapkan modus menggunakan perusahaan cangkang oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.
Di sisi lain, Uchok mengapresiasi keseriusan Kejagung mengusut kasus ini. Ia harapkan para tersangka juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengingat kerugian negara lebih dari Rp270 triliun.
"Mungkin perlu juga tersangka yang sudah selesai pemberkasan untuk segera disidangkan selain secara pararel melanjutkan pengembangan. Jadi, publik bisa tahu faktanya seperti apa," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda