Tersangkut Kasus Bandung Smart City, Sekda Ema Sumarna Mundur
Kamis, 14 Maret 2024 - 18:26 WIB
JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna , mundur dari jabatannya. Hal ini setelah dirinya tersangkut kasus dugaan suap Bandung Smart City oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mundurnya Ema Sumarna dari Sekda Bandung ini dijelaskan oleh pengacaranya, Rizky Rigantara yang menyebutkan, kliennya telah melayangkan surat pengunduran diri dari Sekda Kota Bandung.
"Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Bandung, biar lebih fokus menghadapi proses hukum," kata Rizky, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut tinggal menunggu respons dari pihak terkait. "Tentu lewat ke Gubernur melalui Wali Kota, nanti tujuan ke Kementerian (Kemen PANRB)," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah selesai memeriksa Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet di Bandung dalam program Bandung Smart City.
Usai pemeriksaan, Ema enggan banyak berkomentar perihal materi pemeriksaannya. "Ke pengacara, cukup. Mohon doanya," ujar Ema usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan terkait tersangka baru dalam kasus tersebut. "Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).
Ali hanya memberikan kisi-kisi terkait tersangka berasal dari kalangan eksekutif dan legislatif di Kota Bandung.
"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ujarnya.
Ali melanjutkan, konstruksi perkara dan daftar nama tersangka akan diumumkan saat pengumuman penetapan dan penahanan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekda Kota Bandung Ema Sumarno, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
Mundurnya Ema Sumarna dari Sekda Bandung ini dijelaskan oleh pengacaranya, Rizky Rigantara yang menyebutkan, kliennya telah melayangkan surat pengunduran diri dari Sekda Kota Bandung.
"Pak Ema per kemarin sudah mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Bandung, biar lebih fokus menghadapi proses hukum," kata Rizky, Kamis (14/3/2024).
Menurutnya, surat pengunduran diri tersebut tinggal menunggu respons dari pihak terkait. "Tentu lewat ke Gubernur melalui Wali Kota, nanti tujuan ke Kementerian (Kemen PANRB)," ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah selesai memeriksa Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan jasa penyediaan internet di Bandung dalam program Bandung Smart City.
Usai pemeriksaan, Ema enggan banyak berkomentar perihal materi pemeriksaannya. "Ke pengacara, cukup. Mohon doanya," ujar Ema usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengungkapkan terkait tersangka baru dalam kasus tersebut. "Kami mau mengonfirmasi bahwa itu betul ada pengembangan perkara di sana, dan sudah pada proses penyidikan," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (13/3/2024).
Ali hanya memberikan kisi-kisi terkait tersangka berasal dari kalangan eksekutif dan legislatif di Kota Bandung.
"Beberapa pihak sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka), baik dari pihak eksekutif Pemerintahan Kota Bandung, maupun dari pihak legislatif DPRD," ujarnya.
Ali melanjutkan, konstruksi perkara dan daftar nama tersangka akan diumumkan saat pengumuman penetapan dan penahanan tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekda Kota Bandung Ema Sumarno, dan empat anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Ferdy Cahyadi, dan Yudi Cahyadi.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda