Bawaslu Komitmen Terus Tindak Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Rabu, 13 Maret 2024 - 22:01 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya terus menindaklanjuti pelanggaran pidana Pemilu, meski memiliki karakteristik khusus yang tidak mengikuti KUHAP. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, jika pihaknya akan terus menindaklanjuti pelanggaran pidana Pemilu, meskipun memiliki karakteristik khusus yang tidak mengikuti KUHAP.
Bagja mengungkapkan, data Bawaslu dari tahap awal Pemilu 2024 hingga saat ini terdapat 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Selain pelanggaran kode etik, terdapat juga 140 kasus pelanggaran hukum lainnya yang tercatat.
"Ini termasuk pelanggaran administrasi yang telah terbukti sebanyak 71 kasus dan pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus. Hampir setengah dari kasus pidana ini terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemilu," kata Bagja dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu', Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bagja mengungkapkan, data Bawaslu dari tahap awal Pemilu 2024 hingga saat ini terdapat 266 kasus pelanggaran kode etik penyelenggaraan Pemilu. Selain pelanggaran kode etik, terdapat juga 140 kasus pelanggaran hukum lainnya yang tercatat.
"Ini termasuk pelanggaran administrasi yang telah terbukti sebanyak 71 kasus dan pelanggaran pidana sebanyak 63 kasus. Hampir setengah dari kasus pidana ini terbukti, menunjukkan adanya kebutuhan mendesak untuk penegakan hukum yang lebih efektif dalam pemilu," kata Bagja dalam Dialog Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang mengangkat tema 'Mengawal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu', Rabu (13/3/2024).
Baca juga: Bareskrim Tetapkan 7 PPLN Kuala Lumpur Tersangka Dugaan Pelanggaran Pemilu
Lihat Juga :