Bakal Diatur di PP, Menteri PANRB: ASN Pria Dapat Cuti Ayah saat Istri Melahirkan

Rabu, 13 Maret 2024 - 19:03 WIB
Baca juga: Di RUU KIA Ada Usulan Ayah Dapat Cuti 40 Hari

“Untuk waktu lama cutinya sedang dibahas bersama stakeholders terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN. Pemerintah berpandangan pentingnya peran ayah dalam pendampingan ketika sang istri melahirkan, termasuk saat fase-fase awal pascapersalinan,” tambahnya.

Mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut menambahkan, dengan pemberian hak cuti tersebut, diharapkan kualitas proses kelahiran anak bisa berjalan dengan baik. Mengingat itu merupakan fase penting untuk menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik penerus bangsa.

“Sesuai arahan Presiden Jokowi, ini menjadi salah satu inisiatif untuk kita terus berupaya mendorong peningkatan kualitas SDM sejak dini,” kata Anas.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!