THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Menaker: Enggak Boleh Dicicil

Rabu, 13 Maret 2024 - 15:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada pekan ini. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada pekan ini. Dia mengumumkan THR paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.

"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).



Ida mengatakan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha. Pemberian THR tersebut, katanya, dalam rangka dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.

Baca juga: Parah! 63 Perusahaan di Jakarta Masih Belum Bayar THR Lebaran 2023
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!