THR Paling Lambat Dibayar H-7 Lebaran, Menaker: Enggak Boleh Dicicil
Rabu, 13 Maret 2024 - 15:59 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada pekan ini. Foto/Raka Dwi Novianto
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada pekan ini. Dia mengumumkan THR paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ida mengatakan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha. Pemberian THR tersebut, katanya, dalam rangka dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
Baca juga: Parah! 63 Perusahaan di Jakarta Masih Belum Bayar THR Lebaran 2023
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Ida mengatakan bahwa pemberian THR kepada pekerja atau buruh merupakan kewajiban bagi para pengusaha. Pemberian THR tersebut, katanya, dalam rangka dalam memenuhi kebutuhan Lebaran.
Baca juga: Parah! 63 Perusahaan di Jakarta Masih Belum Bayar THR Lebaran 2023
Lihat Juga :