KPK Panggil Hengki 'Otak' Pungli Rutan

Rabu, 13 Maret 2024 - 11:30 WIB
"Hengki sudah tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak kepada wartawan, Rabu (6/3/2024).

Tanak menyebutkan Hengki sudah tidak lagi bertugas di KPK. Ia sudah dipindahtugaskan ke Pemda DKI Jakarta. Kendati demikian, Tanak menyebutkan pihaknya akan tetap memproses Hengki dengan kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Hari Ini, Dewas KPK Kembali Gelar Sidang Etik Pungli Rutan

"Percaya KPK tetap akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sepanjang dia memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang akan disangkakan dan kita akan menerapkan hukum acara pidana sebagaimana diatur UU 81," ujarnya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!