Ketua PBNU: Aturan Pengeras Suara Dalam Masjid dan Musala Cocok untuk Daerah Perkotaan
Selasa, 12 Maret 2024 - 12:41 WIB
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut positif Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dimana pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus menggunakan speaker dalam.
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menilai aturan itu tepat jika untuk menertibkan speaker yang berada di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat majemuk. Hal ini agar tidak mengganggu orang lain.
"Ya kita sambut positif upaya penertiban speaker untuk kebaikan bersama khususnya di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat yang majemuk agar tidak mengganggu orang lain," ujar Gus Fahrur dalam pesan singkatnya, Selasa (12/3/2024).
Walaupun begitu, dia meminta agar pemerintah tidak terlalu memperketat aturan tersebut. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi kearifan lokal.
"Misalnya di daerah mayoritas muslim dan pedesaan yang sudah menjadi tradisi dan diterima dengan baik tergantung kondisi setempat," tutur Gus Fahrur.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024 lalu. Dimana dalam edaran ini juga memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (11/3/2024)
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menilai aturan itu tepat jika untuk menertibkan speaker yang berada di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat majemuk. Hal ini agar tidak mengganggu orang lain.
Baca Juga
"Ya kita sambut positif upaya penertiban speaker untuk kebaikan bersama khususnya di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat yang majemuk agar tidak mengganggu orang lain," ujar Gus Fahrur dalam pesan singkatnya, Selasa (12/3/2024).
Walaupun begitu, dia meminta agar pemerintah tidak terlalu memperketat aturan tersebut. Disesuaikan dengan situasi dan kondisi kearifan lokal.
"Misalnya di daerah mayoritas muslim dan pedesaan yang sudah menjadi tradisi dan diterima dengan baik tergantung kondisi setempat," tutur Gus Fahrur.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024 lalu. Dimana dalam edaran ini juga memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (11/3/2024)
tulis komentar anda