Ketua PBNU: Aturan Pengeras Suara Dalam Masjid dan Musala Cocok untuk Daerah Perkotaan

Selasa, 12 Maret 2024 - 12:41 WIB
Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menyambut positif Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Foto/YouTube
JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut positif Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Dimana pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus menggunakan speaker dalam.

Ketua PBNU Ahmad Fahrur Rozi menilai aturan itu tepat jika untuk menertibkan speaker yang berada di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat majemuk. Hal ini agar tidak mengganggu orang lain.



Baca juga: Muhammadiyah Apresiasi Edaran Menag soal Pedoman Pengeras Suara Tadarus dan Tarawih

"Ya kita sambut positif upaya penertiban speaker untuk kebaikan bersama khususnya di daerah perkotaan dan lingkungan masyarakat yang majemuk agar tidak mengganggu orang lain," ujar Gus Fahrur dalam pesan singkatnya, Selasa (12/3/2024).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!