Muhammadiyah Apresiasi Edaran Menag soal Pedoman Pengeras Suara Tadarus dan Tarawih
Selasa, 12 Maret 2024 - 11:41 WIB
loading...
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti memberikan apresiasi terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Muhammadiyah memberikan apresiasi terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Di mana pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus menggunakan speaker dalam.
"Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusyukan ibadah yang ikhlas," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Menag Yaqut Imbau Salat Tarawih hingga Tadarus Gunakan Pengeras Suara Dalam Masjid/Musala
Bahkan hal tersebut telah diterapkan oleh Muhammadiyah sejak lama. Dimana seluruh masjid Muhammadiyah tidak menggunakan speaker luar untuk ibadah tarawih maupun tadarus.
"Di Masjid Muhammadiyah sudah sejak awal tidak ada Tarawih dan Tadarus dengan speaker luar," katanya.
"Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusyukan ibadah yang ikhlas," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).
Baca juga: Menag Yaqut Imbau Salat Tarawih hingga Tadarus Gunakan Pengeras Suara Dalam Masjid/Musala
Bahkan hal tersebut telah diterapkan oleh Muhammadiyah sejak lama. Dimana seluruh masjid Muhammadiyah tidak menggunakan speaker luar untuk ibadah tarawih maupun tadarus.
"Di Masjid Muhammadiyah sudah sejak awal tidak ada Tarawih dan Tadarus dengan speaker luar," katanya.
Lihat Juga :