Muhammadiyah Apresiasi Edaran Menag soal Pedoman Pengeras Suara Tadarus dan Tarawih

Selasa, 12 Maret 2024 - 11:41 WIB
loading...
Muhammadiyah Apresiasi Edaran Menag soal Pedoman Pengeras Suara Tadarus dan Tarawih
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Muti memberikan apresiasi terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Muhammadiyah memberikan apresiasi terhadap Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Di mana pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus menggunakan speaker dalam.

"Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusyukan ibadah yang ikhlas," ujar Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).



Bahkan hal tersebut telah diterapkan oleh Muhammadiyah sejak lama. Dimana seluruh masjid Muhammadiyah tidak menggunakan speaker luar untuk ibadah tarawih maupun tadarus.

"Di Masjid Muhammadiyah sudah sejak awal tidak ada Tarawih dan Tadarus dengan speaker luar," katanya.

Walaupun begitu, ia meminta agar pemerintah dapat mengkomunikasikan surat edaran itu kepada ormas Islam lainnya. Hal ini agar dapat berjalan efektif dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu.

"Meskipun demikian, tetap perlu mempertimbangkan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu. Akan lebih bagus, jika imbaun Menteri Agama itu dikomunikasikan dengan ormas Islam sehingga berjalan lebih efektif," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024 lalu. Dimana dalam edaran ini juga memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idulfitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Umat Islam diimbau untuk tetap menjaga ukhuwah Islamiyah dan toleransi dalam menyikapi potensi perbedaan penetapan 1 Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dikutip dalam laman resmi Kemenag, Senin (11/3/2024)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1077 seconds (0.1#10.140)