Tak Bisa Awasi Dana Kampanye Parpol, Bawaslu: Ada KAP yang Ditunjuk KPU
Senin, 11 Maret 2024 - 11:46 WIB
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, tak bisa mengawasi dana kampanye peserta Pemilu 2024 ini. Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu, Totok Hariyono. Foto/Gedung Bawaslu/SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, tak bisa mengawasi dana kampanye peserta Pemilu 2024 ini. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Totok Hariyono.
Kata Totok, audit tersebut sepenuhnya dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu nanti masyarakat yang menilai sendiri," kata Totok dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Akui Pengawasan Dana Kampanye Parpol Lemah, Bawaslu Singgung soal Audit
Kata Totok, audit tersebut sepenuhnya dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) independen yang telah ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Audit dana kampanye di KAP sekarang ini baru sebatas audit kepatuhan. Nah kalau soal benar atau salahnya dana kampanye, itu nanti berdasarkan hasil KAP yang ditunjuk. Lalu nanti masyarakat yang menilai sendiri," kata Totok dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, Senin (11/3/2024).
Baca juga: Akui Pengawasan Dana Kampanye Parpol Lemah, Bawaslu Singgung soal Audit
Lihat Juga :