Hak Angket DPR Diprediksi Berjalan Tak Mulus, Ganjar: Akan Terjadi Politik Interplay
Sabtu, 09 Maret 2024 - 12:52 WIB
Sekadar informasi, sejumlah anggota DPR telah mendorong agar Parlemen bisa menggulirkan hak angket. Hal itu terlihat dari Rapat Paripurna DPR RI, Selasa 5 Maret 2024 lalu. Setidaknya ada dua fraksi DPR yang tergabung dalam parpol pendukung AMIN, melayangkan angket DPR terkait Pemilu 2024. Keduanya ialah Fraksi PKS dan Fraksi PKB.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi adanya kecurigaan dan praduga masyarakat terhadap sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Aus menilai DPR perlu merespons munculnya berbagai kecurigaan dan sejumlah praduga yang muncul di masyarakat. Apalagi, lanjutnya, angket merupakan hak konstitusional.
"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional. Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ujar dia.
Selain itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah juga mendukung hak angket terkait Pemilu 2024. Ia menilai DPR perlu mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan silent majority terkait kejanggalan Pemilu 2024. Untuk itu, ia menilai DPR perlu melakukan langkah konstitusional.
"Oleh karena itu pimpinan dan seluruh anggota DPR saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat kejujuran keadilan etika yang tinggi, karena di sini fungsi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat," katanya.
Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Aus Hidayat Nur mendorong DPR menggunakan hak angket untuk mengklarifikasi adanya kecurigaan dan praduga masyarakat terhadap sejumlah permasalahan terkait penyelenggaraan Pemilu 2024.
Aus menilai DPR perlu merespons munculnya berbagai kecurigaan dan sejumlah praduga yang muncul di masyarakat. Apalagi, lanjutnya, angket merupakan hak konstitusional.
"Munculnya berbagai kecurigaan dan praduga di tengah masyarakat perihal terjadinya kecurangan dan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu perlu direspons DPR RI secara bijak dan proporsional. Hak angket adalah salah satu instrumen yang dimiliki DPR dan diatur dalam undang-undang dasar dan undang-undang bisa digunakan untuk menjawab kecurigaan dan praduga itu secara terbuka dan transparan," ujar dia.
Selain itu, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah juga mendukung hak angket terkait Pemilu 2024. Ia menilai DPR perlu mendengarkan suara yang sudah diteriakkan ataupun suara yang tak sanggup disuarakan silent majority terkait kejanggalan Pemilu 2024. Untuk itu, ia menilai DPR perlu melakukan langkah konstitusional.
Baca Juga
"Oleh karena itu pimpinan dan seluruh anggota DPR saya mendukung hak angket ini kita lakukan semata-mata untuk memberikan kepastian bahwa seluruh proses Pemilu 2024 benar-benar dijalankan berdasarkan daulat rakyat kejujuran keadilan etika yang tinggi, karena di sini fungsi kita yang sedang ditunggu oleh rakyat," katanya.
(kri)
Lihat Juga :
tulis komentar anda