Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Dituntut 10 Tahun 3 Bulan Penjara

Jum'at, 08 Maret 2024 - 10:45 WIB
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara oleh Jaksa KPK karena dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar. FOTO/IST
JAKARTA - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dituntut 10 tahun dan 3 bulan penjara. Jaksa menilai Andhi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar.

Hal itu disampaikan Jaksa Joko Hermawan di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2024).



"Menyatakan terdakwa Andhi Pramono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Joko Hermawan.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 3 bulan," sambung dia.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Andhi membayar denda Rp1 miliar. Nantinya, apabila denda tak dibayar, akan diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!