KPU Rilis Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye Capres-Cawapres, Ini Rinciannya
Kamis, 07 Maret 2024 - 19:07 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang tampil dalam kontestasi Pilpres 2024.
"Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Idham menjelaskan hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelasnya.
KPU memastikan bahwa seluruh pasangan capres dan cawapres telah melaporkan LPPDK. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga turut merincikan total penerimaan dan pengeluaran pasangan capres-cawapres yang dilaporkan kepada KAP.
Pasangan calon nomor urut 01, Anies-Muhaimin terlihat, total penerimaan sebesar Rp49,341,955,140.00. Adapun, jumlah pengeluaran sebesar Rp49,340,397,060.00.
Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran terlihat, total penerimaan sebesar Rp208,206,048,243.00. Adapun, jumlah pengeluaran sebesar Rp207,576,558,270.00.
Pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud terlihat, total penerimaan sebesar Rp506,894,823,260.20. Adapun, jumlah pengeluaran sebesar Rp506,892,847,566.66.
"Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh Peserta Pemilu untuk membiayai kegiatan Kampanye," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam keterangannya, Kamis (7/3/2024).
Baca Juga
Idham menjelaskan hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 335 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 30 ayat (5), Pasal 53 ayat (4), dan Pasal 79 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu disampaikan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, LPPDK disampaikan pada tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan tanggal 29 Februari 2024 paling lambat pukul 23.59 waktu setempat," jelasnya.
KPU memastikan bahwa seluruh pasangan capres dan cawapres telah melaporkan LPPDK. Lembaga penyelenggara pemilu ini juga turut merincikan total penerimaan dan pengeluaran pasangan capres-cawapres yang dilaporkan kepada KAP.
Pasangan calon nomor urut 01, Anies-Muhaimin terlihat, total penerimaan sebesar Rp49,341,955,140.00. Adapun, jumlah pengeluaran sebesar Rp49,340,397,060.00.
Pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran terlihat, total penerimaan sebesar Rp208,206,048,243.00. Adapun, jumlah pengeluaran sebesar Rp207,576,558,270.00.
Baca Juga
Pasangan calon nomor urut 03, Ganjar-Mahfud terlihat, total penerimaan sebesar Rp506,894,823,260.20. Adapun, jumlah pengeluaran sebesar Rp506,892,847,566.66.
(kri)
tulis komentar anda