KPK Tetapkan Novel Tersangka Tilap Duit Dinas Setengah Miliar

Kamis, 07 Maret 2024 - 14:00 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pegawainya Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pegawainya Novel Aslen Rumahorbo (NAR) sebagai tersangka. Novel ditetapkan sebagai tersangka usai diduga menilap uang perjalanan dinas yang jumlahnya mencapai Rp550 juta.

“Iya (Novel Aslen Rumahorbo sudah tersangka). Seingat saya itu,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).



Tanak menuturkan, Novel Aslen melakukan aksinya itu sendirian atau merupakan seorang pelaku tunggal. “Dia sendiri, pelaku tunggal,” jelasnya.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Eks Pegawai KPK Naik ke Penyidikan

Sebelumnya, Pegawai Bidang Administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Aslen Rumahorbo (NAR) dipecat dari jabatannya sejak Selasa (19/9/2023). Ia dipecat karena ketahuan menilap atau mencuri uang perjalanan dinas yang menyebabkan kerugian keuangan KPK.

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (19/9/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!