Grafik Sirekap Menghilang, KIPP: KPU Harus Upload 100% Formulir C Hasil

Rabu, 06 Maret 2024 - 19:52 WIB
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengomentari hilangnya grafik Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta mengomentari hilangnya grafik Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam rekapitulasi suara Pemilu 2024 . Banyak pihak menilai menghilangya fitur tersebut seolah agar membuat publik tak bisa mengontrol aplikasi miliki KPU itu.

“KPU harus mengupload 100 persen C hasil, fokus semua, dan semua dapil, semua partai politik, semua caleg, semua perhatikan adakah perubahan dari C hasil ke model B. Nah ini pertengkaran di berbagai tempat, di Jakarta Utara di hari kemarin dan hari ini, di Jawa Barat marak sekali. Semuanya karena KPU tidak bisa menghadirkan C hasil secara utuh minimal 95 persen,” ujar Kaka di SINDO Sore, Rabu (6/3/2024).



Baca juga: Puji Kejujuran KPU Soal Hilangnya Sirekap, Roy Suryo: Tapi Rakyat Rugi Rp3,5 Miliar

“Kalau bisa 100 persen sehingga marjinnya itu di bawah 5 persen. Ini marjin perbedaannya sangat besar, kekacauan ini saya pikir adalah tanggung jawab KPU dan juga Bawaslu,” sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!