Membaca Kepentingan Jokowi atas Pemberian Gelar Bintang Empat kepada Prabowo
Selasa, 05 Maret 2024 - 11:45 WIB
Karena itulah bagi pihak yang kontra, langkah politik Jokowi memberikan Jenderal Bintang Empat kehormatan kepada Prabowo bertentangan dengan hukum yakni KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998 serta pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM.
Bagi pihak yang pro dengan tindakan Jokowi memberikan pangkal Jenderal Bintang Empat kehormatan kepada Prabowo, dengan alasannya antara lain, Pertama, mereka sepakat dengan Jokowi. Menurut Jokowi, ia menyetujui usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto memberikan gelar empat bintang empat kehormatan kepada mantu Presiden kedua RI itu, karena Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara. Prabowo, kata Jokowi, telah menerima Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan.
Kedua, kontribusi Prabowo untuk TNI dan NKRI bukan hanya ketika menjadi Menteri Pertahanan selama lima tahun terakhir, tetapi Prabowo telah puluhan tahun menjadi TNI sampai mengakhiri karier militernya dengan jabatan terakhir sebagai Pangkostrad pada tahun 1999 dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga. Barangkali itulah salah satu alasan bagi Megawati Soekarnoputri dan PDIP mengangkat Prabowo sebagai calon Wakil Presiden dari Megawati Soekarnoputri tahun 2009.
Ketiga, Prabowo Subianto dua kali maju sebagai calon Presiden melawan Jokowi yakni tahun 2014 dan tahun 2019. Tahun 2014 Pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan suara 46,85%, sementara Jokowi-Jusuf Kalla unggul dengan perolehan suara 53,15%.
Pada 2019, Prabowo-Sandi mendapatkan suara 44,50%. Sementara Jokowi-Ma’ruf Amin menang dengan perolehan suara 55,50%. Dari persentasi dukungan terhadap Prabowo pada tahun 2014 dan 2019 menggambarkan bahwa begitu banyak masyarakat memaafkan atau mengabaikan tindakan Prabowo kasus pelanggaran HAM tahun 1997-1998.
Keempat, secara hukum pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat tidak melanggar hukum dan itu sudah sering dilakukan terhadap banyak perwira pensiunan seperti Jenderal Hendro Priyono, Jenderal Susilo Bambang Yudhono, Jenderal Agum Gumilar, dll.
Kelima, para Jenderal TNI (Purn) yang tergabung dalam DKP 1998 yang memutuskan dipecat dari militer karena terbukti menculik aktivis sudah tidak mempersoalkan Prabowo mendapatkan gelar Jenderal Bintang Empat kehormatan serta mereka mendukung Prabowo maju sebagai calon Presiden 2024, dan berdasarkan hasil Quict Count semua lembaga survei yang terdaftar di KPU, pasangan Prabowo-Gibran menang.
Selanjutnya dengan pemberian gelar Jenderal Bintang Empat kehormatan kepada Prabowo, maka Prabowo minimal tidak akan 'mendepak' Gibran sebagai Wakil Presiden nanti ketika pemerintahan mereka berjalankan. Gibran tidak hanya sebagai ban serep, sebagaimana dianggap banyak pihak. Bahkan, Jokowi nantinya akan ikut berperan dalam menjalankan pemerintahan yang dipimpin Prabowo-Gibran.
Bagi pihak yang pro dengan tindakan Jokowi memberikan pangkal Jenderal Bintang Empat kehormatan kepada Prabowo, dengan alasannya antara lain, Pertama, mereka sepakat dengan Jokowi. Menurut Jokowi, ia menyetujui usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto memberikan gelar empat bintang empat kehormatan kepada mantu Presiden kedua RI itu, karena Prabowo telah memberikan kontribusi luar biasa bagi kemajuan TNI dan negara. Prabowo, kata Jokowi, telah menerima Bintang Yudha Dharma Utama atas jasa di bidang pertahanan.
Kedua, kontribusi Prabowo untuk TNI dan NKRI bukan hanya ketika menjadi Menteri Pertahanan selama lima tahun terakhir, tetapi Prabowo telah puluhan tahun menjadi TNI sampai mengakhiri karier militernya dengan jabatan terakhir sebagai Pangkostrad pada tahun 1999 dengan pangkat terakhir Letnan Jenderal (Letjen) atau bintang tiga. Barangkali itulah salah satu alasan bagi Megawati Soekarnoputri dan PDIP mengangkat Prabowo sebagai calon Wakil Presiden dari Megawati Soekarnoputri tahun 2009.
Ketiga, Prabowo Subianto dua kali maju sebagai calon Presiden melawan Jokowi yakni tahun 2014 dan tahun 2019. Tahun 2014 Pasangan Prabowo-Hatta mendapatkan suara 46,85%, sementara Jokowi-Jusuf Kalla unggul dengan perolehan suara 53,15%.
Pada 2019, Prabowo-Sandi mendapatkan suara 44,50%. Sementara Jokowi-Ma’ruf Amin menang dengan perolehan suara 55,50%. Dari persentasi dukungan terhadap Prabowo pada tahun 2014 dan 2019 menggambarkan bahwa begitu banyak masyarakat memaafkan atau mengabaikan tindakan Prabowo kasus pelanggaran HAM tahun 1997-1998.
Keempat, secara hukum pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat tidak melanggar hukum dan itu sudah sering dilakukan terhadap banyak perwira pensiunan seperti Jenderal Hendro Priyono, Jenderal Susilo Bambang Yudhono, Jenderal Agum Gumilar, dll.
Kelima, para Jenderal TNI (Purn) yang tergabung dalam DKP 1998 yang memutuskan dipecat dari militer karena terbukti menculik aktivis sudah tidak mempersoalkan Prabowo mendapatkan gelar Jenderal Bintang Empat kehormatan serta mereka mendukung Prabowo maju sebagai calon Presiden 2024, dan berdasarkan hasil Quict Count semua lembaga survei yang terdaftar di KPU, pasangan Prabowo-Gibran menang.
Kepentingan Jokowi
Selain alasan pro dan kontra di atas, penulis menduga Jokowi juga mempunyai kepentingan atas pemberian Jenderal Bintang Empat kehormatan kepada Prabowo. Pertama, Jokowi membuat Prabowo berutang budi kepadanya. Utang budi pertama Prabowo kepada Jokowi dan keluarganya adalah Jokowi berani meninggalkan PDIP dengan menyodorkan anaknya Gibran menjadi calon Wakil Prabowo. Walaupun kalau dilihat di sisi Prabowo, Jokowi dan keluarga juga diuntungkan dengan sikap Prabowo menjadikan Gibran sebagai wakilnya.Selanjutnya dengan pemberian gelar Jenderal Bintang Empat kehormatan kepada Prabowo, maka Prabowo minimal tidak akan 'mendepak' Gibran sebagai Wakil Presiden nanti ketika pemerintahan mereka berjalankan. Gibran tidak hanya sebagai ban serep, sebagaimana dianggap banyak pihak. Bahkan, Jokowi nantinya akan ikut berperan dalam menjalankan pemerintahan yang dipimpin Prabowo-Gibran.
Lihat Juga :