Membaca Kepentingan Jokowi atas Pemberian Gelar Bintang Empat kepada Prabowo

Selasa, 05 Maret 2024 - 11:45 WIB
S Edi Hardum. FOTO/IST
S Edi Hardum

Doktor Hukum, Dosen, dan Advokat

HARI-hari terakhir media massa dan media sosial masih diramaikan dengan berita Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar Jenderal Bintang Empat kehormatan kepada Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto. Presiden melakukan hal tersebut berdasarkan masukan dari Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pemberian gelar tersebut menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat Indonesia. Pihak yang kontra adalah sebagian akademisi, lembaga dan aktivis HAM seperti Setara Institute, Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), dan lain-lain serta keluarga korban aktivis yang hilang karena diculik tahun 1997-1998.

Alasan dari pihak yang kontra antara lain, pertama, pemberian pangkat Jenderal Bintang Empat kehormatan itu ilegal karena bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia. Dalam UU ini tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.





Sedangkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakçi, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer.

Kedua, Jokowi memberikan Jenderal Bintang Empat kehormatan kepada Prabowo merupakan sebuah penghinaan kepada korban dan pembela HAM, terutama dalam tragedi penculikan aktivis 1997-1998. Pasalnya, Prabowo berhenti dari militer karena terlibat menculik para aktivis. Keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu telah dinyatakan Dewan Kehormatan Perwira (DKP), di mana rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran yang dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden yakni KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres No. 62 Tahun 1998.

Karena itulah bagi pihak yang kontra, langkah politik Jokowi memberikan Jenderal Bintang Empat kehormatan kepada Prabowo bertentangan dengan hukum yakni KEP/03/VIII/1998/DKP dan Keppres Nomor 62 Tahun 1998 serta pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More