Mengingat Kembali Momen Penangkapan Nazaruddin di Kolombia
Jum'at, 14 Agustus 2020 - 10:49 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi Muhammad Nazaruddin bisa jadi salah satu kasus hukum yang membuat heboh publik di Tanah Air. Banyak aksi dramatis yang dilakukan mantan Bendahara Partai Demokrat itu.
Pada Kamis 13 Agustus 2020 kemarin, Nazaruddin resmi bebas murni. Sebelumnya, Nazaruddin telah meninggalkan Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Sejak 14 Juni 2020 lalu karena mendapat cuti menjelang bebas. ( )
Sembilan tahun lalu, tepatnya Kamis 30 Juni 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. (Lihat foto-foto: Selesai Jalani Hukuman, Nazaruddin Bebas Murni Mulai Hari Ini)
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin sempat melakukan pelarian ke berbagai negara hingga akhirnya ditangkap Interpol saat sedang berada di sebuah kafe di Cartagena, Kolombia pada Minggu 7 Agustus 2011. (Baca juga: Polemik Status Justice Collaborator Nazaruddin hingga Akhirnya Bebas)
Saat pelarian, Nazaruddin kerap muncul ke publik dengan aplikasi Skype. Dia berceloteh tentang kasus yang dituduhkan kepadanya. Sebelum ditangkap di Kolombia, beredar kabar Nazaruddin berada di Singapura meskipun akhirnya dibantah otoritas setempat.
Nazaruddin juga sempat dikabarkan ditangkap di Filipina. Belakangan diketahui kabar itu tidak benar. (Lihat grafis: Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni)
Setelah berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Kolombia. Sidang kasus Nazaruddin dimulai. Pada Rabu 11 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.
Kemudian, Pengadilan Negeri Tipikor mengeluarkan putusan No: 69/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST, memvonis Nazaruddin 4 tahun penjara dan sepuluh bulan, dikurangi masa tahanan serta denda Rp200.000.000 subsider empat bulan kurungan. Saat itu, Nazaruddin maupun JPU pun mengajukan banding.
Lalu, Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan No: 31/Pid/TPK/2012/PT.DKI tentang menerima putusan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum Muhammad Nazaruddin. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST tanggal 20 April 2012.
Selanjutnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi Nazaruddin. MA mengeluarkan putusan No: 2223 K/Pid.Sus/2012 dengan pidana Penjara 7 tahun serta denda Rp300.000.000 subsidiair 6 bulan.
Pada Kamis 13 Agustus 2020 kemarin, Nazaruddin resmi bebas murni. Sebelumnya, Nazaruddin telah meninggalkan Lapas Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Sejak 14 Juni 2020 lalu karena mendapat cuti menjelang bebas. ( )
Sembilan tahun lalu, tepatnya Kamis 30 Juni 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pembangunan Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang, Sumatera Selatan. (Lihat foto-foto: Selesai Jalani Hukuman, Nazaruddin Bebas Murni Mulai Hari Ini)
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nazaruddin sempat melakukan pelarian ke berbagai negara hingga akhirnya ditangkap Interpol saat sedang berada di sebuah kafe di Cartagena, Kolombia pada Minggu 7 Agustus 2011. (Baca juga: Polemik Status Justice Collaborator Nazaruddin hingga Akhirnya Bebas)
Saat pelarian, Nazaruddin kerap muncul ke publik dengan aplikasi Skype. Dia berceloteh tentang kasus yang dituduhkan kepadanya. Sebelum ditangkap di Kolombia, beredar kabar Nazaruddin berada di Singapura meskipun akhirnya dibantah otoritas setempat.
Nazaruddin juga sempat dikabarkan ditangkap di Filipina. Belakangan diketahui kabar itu tidak benar. (Lihat grafis: Mantan Bendum Partai Demokrat M. Nazaruddin Hari Ini Bebas Murni)
Setelah berhasil dipulangkan ke Indonesia dari Kolombia. Sidang kasus Nazaruddin dimulai. Pada Rabu 11 Mei 2016, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nazaruddin 7 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar terkait kasus suap Wisma Atlet SEA Games, Jakabaring, Palembang.
Kemudian, Pengadilan Negeri Tipikor mengeluarkan putusan No: 69/Pid.B/TPK/2011/PN.JKT.PST, memvonis Nazaruddin 4 tahun penjara dan sepuluh bulan, dikurangi masa tahanan serta denda Rp200.000.000 subsider empat bulan kurungan. Saat itu, Nazaruddin maupun JPU pun mengajukan banding.
Lalu, Pengadilan Tinggi mengeluarkan putusan No: 31/Pid/TPK/2012/PT.DKI tentang menerima putusan banding dari Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasihat Hukum Muhammad Nazaruddin. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 69/PID.B/TPK/2011/PN.JKT.PST tanggal 20 April 2012.
Selanjutnya, Mahkamah Agung memperberat hukuman bagi Nazaruddin. MA mengeluarkan putusan No: 2223 K/Pid.Sus/2012 dengan pidana Penjara 7 tahun serta denda Rp300.000.000 subsidiair 6 bulan.
(dam)
tulis komentar anda