Firli Bahuri Belum Ditahan, MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Sabtu, 02 Maret 2024 - 10:09 WIB
MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). FOTO/DOK.MPI
JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024). Langkah ini dilakukan lantaran Polda Metro Jaya belum juga menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya. Padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu (2/3/2024).



Boyamin berkata, pendaftaran praperadilan telah diterima oleh petugas PTSP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Baca juga: Pengacara Sangkal Firli Disebut Hilang Kontak, Komunikasi Hampir Setiap Hari
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!