KLHK Diminta Percepat Proses Perhutanan Sosial untuk Masyarakat Aceh Tamiang

Kamis, 29 Februari 2024 - 22:34 WIB
KLHK diminta mempercepat proses legalitas perhutanan sosial untuk masyarakat Aceh Tamiang. Foto/SINDOnews
ACEH - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta mempercepat proses legalitas perhutanan sosial untuk masyarakat Aceh Tamiang. Hal itu penting guna mencegah deforestasi.

"Kami meminta KLHK mempercepat proses agar masyarakat mendapat legalitas untuk mengelola hutan dan yang terpenting bagaimana masyarakat terlibat dalam pemulihan hutan," ujar Senior Adviser Forum Konservaai Leuser (FKL) Rudi Putra, Rabu (28/2/2024).

Rudi menyebut, ada enam perhutanan sosial yang diajukan oleh masyarakat dan sedang diproses di KLHK. Adapun luas lahan yang diajukan mencapai 10.000 hingga 11.000 hektare. "Ini termasuk lahan yang berada di pesisir," katanya.





Sebelumnya, kata Rudi, masyarakat telah mendapatkan perhutanan sosial seluas 716 hektare. Legalitas pengelolaan hutan sosial tersebut telah ditetapkan dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni, SK.7413/MENLHK_PSKL/PKPS/PSL.0/7/2023 mengenai penetapan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diberikan kepada Koperasi Tenggulun Maju Lestari.

"Perhutanan sosial itu tinggal dibagikan saja kepada masyarakat untuk dikelola," ucapnya.



Rudi menambahkan, target FKL adalah bagaimana mengurangi deforestasi di Aceh Tamiang. Sebab Aceh Tamiang ini sangat rentan terhadap bencana ekologis berupa banjir, longsor, dan kekeringan.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More