KLHK Diminta Percepat Proses Perhutanan Sosial untuk Masyarakat Aceh Tamiang
Kamis, 29 Februari 2024 - 22:34 WIB
ACEH - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) diminta mempercepat proses legalitas perhutanan sosial untuk masyarakat Aceh Tamiang. Hal itu penting guna mencegah deforestasi.
"Kami meminta KLHK mempercepat proses agar masyarakat mendapat legalitas untuk mengelola hutan dan yang terpenting bagaimana masyarakat terlibat dalam pemulihan hutan," ujar Senior Adviser Forum Konservaai Leuser (FKL) Rudi Putra, Rabu (28/2/2024).
Rudi menyebut, ada enam perhutanan sosial yang diajukan oleh masyarakat dan sedang diproses di KLHK. Adapun luas lahan yang diajukan mencapai 10.000 hingga 11.000 hektare. "Ini termasuk lahan yang berada di pesisir," katanya.
Sebelumnya, kata Rudi, masyarakat telah mendapatkan perhutanan sosial seluas 716 hektare. Legalitas pengelolaan hutan sosial tersebut telah ditetapkan dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni, SK.7413/MENLHK_PSKL/PKPS/PSL.0/7/2023 mengenai penetapan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diberikan kepada Koperasi Tenggulun Maju Lestari.
"Perhutanan sosial itu tinggal dibagikan saja kepada masyarakat untuk dikelola," ucapnya.
Rudi menambahkan, target FKL adalah bagaimana mengurangi deforestasi di Aceh Tamiang. Sebab Aceh Tamiang ini sangat rentan terhadap bencana ekologis berupa banjir, longsor, dan kekeringan.
"Kami meminta KLHK mempercepat proses agar masyarakat mendapat legalitas untuk mengelola hutan dan yang terpenting bagaimana masyarakat terlibat dalam pemulihan hutan," ujar Senior Adviser Forum Konservaai Leuser (FKL) Rudi Putra, Rabu (28/2/2024).
Rudi menyebut, ada enam perhutanan sosial yang diajukan oleh masyarakat dan sedang diproses di KLHK. Adapun luas lahan yang diajukan mencapai 10.000 hingga 11.000 hektare. "Ini termasuk lahan yang berada di pesisir," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, kata Rudi, masyarakat telah mendapatkan perhutanan sosial seluas 716 hektare. Legalitas pengelolaan hutan sosial tersebut telah ditetapkan dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yakni, SK.7413/MENLHK_PSKL/PKPS/PSL.0/7/2023 mengenai penetapan Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diberikan kepada Koperasi Tenggulun Maju Lestari.
"Perhutanan sosial itu tinggal dibagikan saja kepada masyarakat untuk dikelola," ucapnya.
Rudi menambahkan, target FKL adalah bagaimana mengurangi deforestasi di Aceh Tamiang. Sebab Aceh Tamiang ini sangat rentan terhadap bencana ekologis berupa banjir, longsor, dan kekeringan.
tulis komentar anda