Respons Putusan MK soal PT, Partai Perindo: Politis, Ingin Puaskan Semua Pihak
Jum'at, 01 Maret 2024 - 21:38 WIB
Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menilai, putusan MK ini lebih pada politis. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) 4 persen, seharusnya bisa diberlakukan pada Pemilu 2024.
Menurut Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo , Yusuf Lakaseng, putusan oleh Hakim MK ini lebih pada politis.
"Mestinya kan putusan hakim MK ini kan namanya secara hukum harus hitam putih ya. Saya melihat sepertinya hakim-hakim MK ini pertimbangannya jadi politis ingin memuaskan semua pihak," kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Berkaca dari Pilpres, Guru Besar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal PT Mestinya Berlaku di 2024
Menurut Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo , Yusuf Lakaseng, putusan oleh Hakim MK ini lebih pada politis.
"Mestinya kan putusan hakim MK ini kan namanya secara hukum harus hitam putih ya. Saya melihat sepertinya hakim-hakim MK ini pertimbangannya jadi politis ingin memuaskan semua pihak," kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).
Baca juga: Berkaca dari Pilpres, Guru Besar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal PT Mestinya Berlaku di 2024
Lihat Juga :