Respons Putusan MK soal PT, Partai Perindo: Politis, Ingin Puaskan Semua Pihak

Jum'at, 01 Maret 2024 - 21:38 WIB
Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo, Yusuf Lakaseng menilai, putusan MK ini lebih pada politis. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) 4 persen, seharusnya bisa diberlakukan pada Pemilu 2024.

Menurut Ketua DPP Bidang Politik Partai Perindo , Yusuf Lakaseng, putusan oleh Hakim MK ini lebih pada politis.

"Mestinya kan putusan hakim MK ini kan namanya secara hukum harus hitam putih ya. Saya melihat sepertinya hakim-hakim MK ini pertimbangannya jadi politis ingin memuaskan semua pihak," kata Yusuf, Jumat (1/3/2024).





"Jadi partai seperti kita Perindo dan partai lainnya diprank, wah ada harapan di 2029 tapi juga tidak mau menyinggung kekuasaan atau oligarki partai-partai lama yang sekarang bercokol sudah menikmati ambang batas 4 persen," tambahnya.

Yusuf menjelaskan, MK itu seharusnya jelas hitam putih. "Kalau salah bilang salah, karena memang menurut saya tidak ada pertimbangan lain," ujarnya.

Dia beranggapan bahwa, angka 4 persen itu selain adalah partai-partai besar yang ada di parlemen ingin mempertahankan dominasinya. Hal ini agar tidak digeser oleh hadirnya partai yang lebih prospek, karena punya gagasan, figur yang lebih menjanjikan.

"Mereka takut akan itu, makanya seharusnya putusan MK yang terbaru ini walaupun menguntungkan bagi masa depan Pemilu di 2029. Tapi untuk 2024 ini sangat merugikan Perindo, sangat merugikan partai-partai lain," pungkasnya.

Sebelumnya, Prof Juanda mengatakan, hakim MK harus adil, tidak diskriminatif. Dia menilai, majelis hakim MK tak menggunakan nalar objektivitas dalam memberlakukan putusan terkait ambang batas parlemen.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More