Berkaca dari Pilpres, Guru Besar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal PT Mestinya Berlaku di 2024
Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:30 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan MK soal penghapusan Parliamentary Threshold (PT) 4 persen pada Pemilu 2029, bisa diberlakukan di Pemilu 2024. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) 4 persen pada Pemilu 2029, bisa diberlakukan di Pemilu 2024.
Ia pun menilai, putusan itu kontradiktif dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 . Dalam putusan itu, hakim MK diketahui berlaku surut atau langsung diterapkan pada Pemilu 2024.
Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
Bila putusan ambang batas parlemen untuk kepentingan rakyat luas, Juanda berkata, hakim harus berlaku adil dan tidak diskriminatif.
Ia pun menilai, putusan itu kontradiktif dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 . Dalam putusan itu, hakim MK diketahui berlaku surut atau langsung diterapkan pada Pemilu 2024.
Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029
Bila putusan ambang batas parlemen untuk kepentingan rakyat luas, Juanda berkata, hakim harus berlaku adil dan tidak diskriminatif.
Lihat Juga :