Berkaca dari Pilpres, Guru Besar Hukum Tata Negara: Putusan MK soal PT Mestinya Berlaku di 2024

Jum'at, 01 Maret 2024 - 20:30 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan MK soal penghapusan Parliamentary Threshold (PT) 4 persen pada Pemilu 2029, bisa diberlakukan di Pemilu 2024. Foto/Gedung MK/SINDOnews
JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Bhayangkara, Prof Juanda menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penghapusan ambang batas parlemen (Parliamentary Threshold/PT) 4 persen pada Pemilu 2029, bisa diberlakukan di Pemilu 2024.

Ia pun menilai, putusan itu kontradiktif dengan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia capres dan cawapres di Pilpres 2024 . Dalam putusan itu, hakim MK diketahui berlaku surut atau langsung diterapkan pada Pemilu 2024.



Baca juga: Putusan MK, Ambang Batas Parlemen 4 Persen Harus Diubah sebelum Pemilu 2029

Bila putusan ambang batas parlemen untuk kepentingan rakyat luas, Juanda berkata, hakim harus berlaku adil dan tidak diskriminatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!