Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Dosen UI: Dimungkinkan jika Ada Putusan Pengadilan
Jum'at, 01 Maret 2024 - 11:33 WIB
"Jadi betul sekali yang disampaikan Pak Ray Rangkuti, kalau pemilu ulang dalam konteks kepemiluan kita, artinya tahapannya mulai dari awal. Tapi kalau pemungutan suara ulang, berarti yang diulang itu hanya pemungutan suaranya. Ini yang harus jelas, yang mana dulu. Kalau pemilu ulang, berarti tahapannya betul-betul diulang dari awal," kata Titi.
Artinya, kata dia, dalam pemilu ulang dari penyusunan peraturan teknis, pemutakhiran data pemilih, dan seterusnya dimulai dari awal. Kalau pemungutan suara ulang, harus dilakukan di 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) karena faktor-faktor yang memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU.
"Tapi PSU hanya bisa dalam situasi hari ini apabila ada rekomendasi dari Bawaslu atau ada putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan untuk itu," ujar Titi.
Titi kembali menegaskan, dalam kondisi saat ini, pemilu ulang tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan untuk itu.
Artinya, kata dia, dalam pemilu ulang dari penyusunan peraturan teknis, pemutakhiran data pemilih, dan seterusnya dimulai dari awal. Kalau pemungutan suara ulang, harus dilakukan di 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) karena faktor-faktor yang memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU.
"Tapi PSU hanya bisa dalam situasi hari ini apabila ada rekomendasi dari Bawaslu atau ada putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan untuk itu," ujar Titi.
Titi kembali menegaskan, dalam kondisi saat ini, pemilu ulang tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan untuk itu.
(rca)
Lihat Juga :