Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Dosen UI: Dimungkinkan jika Ada Putusan Pengadilan

Jum'at, 01 Maret 2024 - 11:33 WIB
loading...
Partai Perindo Minta...
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews/Mushaful Imam
A A A
JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini angkat bicara terkait Partai Perindo yang menuntut pemilu ulang karena menilai Pemilu 2024 banyak kecurangan. Titi menilai pemilu ulang memungkinkan untuk dilaksanakan tetapi harus dengan putusan pengadilan.

Titi Anggraini mengatakan, konsep pemilu ulang itu hanya dimungkinkan jika ada putusan pengadilan yang menyatakan proses tahapan pemilu diulang dari awal kembali. Sedangkan konsep yang dikenal dalam UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilu adalah pemungutan suara ulang, penghitungan suara ulang, pemilu lanjutan atau pemilu susulan.

Pemilu lanjutan atau susulan dalam kondisi terjadi bencana alam dan gangguan keamanan atau faktor force major yang membuat seluruh tahapan pemilu di suatu tempat tidak bisa berjalan. Sementara, pemilu ulang, biasanya dalam praktik itu pun di pilkada, harus dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilu.

Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Dosen UI: Dimungkinkan jika Ada Putusan Pengadilan


Baca juga: Partai Perindo Minta Pemilu Diulang, Ahmad Rofiq: Reaksi yang Ditimbulkan Penyelenggara



Tetapi kalau kemudian tuntutan itu berangkat dari misalnya keberatan dari partai politik, lalu disampaikan kepada Bawaslu, itu tidak pernah terjadi dan tidak ada nomenklaturnya dalam UU Pemilu.

"Jadi betul sekali yang disampaikan Pak Ray Rangkuti, kalau pemilu ulang dalam konteks kepemiluan kita, artinya tahapannya mulai dari awal. Tapi kalau pemungutan suara ulang, berarti yang diulang itu hanya pemungutan suaranya. Ini yang harus jelas, yang mana dulu. Kalau pemilu ulang, berarti tahapannya betul-betul diulang dari awal," kata Titi.

Artinya, kata dia, dalam pemilu ulang dari penyusunan peraturan teknis, pemutakhiran data pemilih, dan seterusnya dimulai dari awal. Kalau pemungutan suara ulang, harus dilakukan di 823.236 tempat pemungutan suara (TPS) karena faktor-faktor yang memenuhi syarat untuk dilakukannya PSU.

"Tapi PSU hanya bisa dalam situasi hari ini apabila ada rekomendasi dari Bawaslu atau ada putusan pengadilan dalam hal ini Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan untuk itu," ujar Titi.

Titi kembali menegaskan, dalam kondisi saat ini, pemilu ulang tidak dimungkinkan untuk dilaksanakan jika tidak ada putusan pengadilan yang secara eksplisit memerintahkan untuk itu.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Threshold DPRD Dinilai...
Threshold DPRD Dinilai Reduksi Demokrasi Lokal, Gardian Muhammad Minta Reformasi Politik Substantif
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
Partai Perindo Minta...
Partai Perindo Minta Presiden Prabowo Perkuat Demokrasi melalui Revisi UU Pemilu
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Bidik Penguatan Basis...
Bidik Penguatan Basis Distrik, Wakil Bupati Yan Kiraklak Resmi Pimpin DPD Partai Perindo Yalimo
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Rekomendasi
Dokter Ungkap Penyebab...
Dokter Ungkap Penyebab Bau Kaki yang Sebenarnya, Ternyata Bukan Karena Keringat
Iran Tutup Lagi Selat...
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz karena Israel Serang Lebanon
Ditahan Curacao, Ekuador...
Ditahan Curacao, Ekuador Gagal Segel Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Ajak Elite Politik Jaga...
Ajak Elite Politik Jaga Stabilitas Politik dan Konsisten Bersikap, Misbakhun: Jangan Ambigu
Darurat Pemasangan Kabel...
Darurat Pemasangan Kabel di Area Jakarta
Ribuan Desa Belum Teraliri...
Ribuan Desa Belum Teraliri Listrik, Menteri Bahlil Siapkan Anggaran Rp10 Triliun
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
KSP: MBG Terus Berlanjut,...
KSP: MBG Terus Berlanjut, Tata Kelola dan Pengawasan Diperkuat
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved