Siapkan Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK, Mahfud MD: Kami Punya Bukti-bukti yang Kuat
Jum'at, 01 Maret 2024 - 10:23 WIB
JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD memastikan bahwa gugatan terkait dugaan kecurangan Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan terus berjalan.
Bahkan, kata Mahfud, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait dugaan kecurangan tersebut.
"Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat," ujar Mahfud saat ditemui usai lari pagi di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Mahfud pun membantah bahwa gugatan dugaan kecurangan pemilu itu tersendat. Ia menjelaskan saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal pengajuan gugatan ke MK.
"Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa ngajukan sekarang? Nggak bisa. Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar," jelasnya.
"Jadi jangan dibilang kok diem saja, nggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus," sambungnya.
Bahkan, kata Mahfud, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud telah mengantongi bukti-bukti yang kuat terkait dugaan kecurangan tersebut.
Baca Juga
"Jadi jalur hukum jalan, firm, kami yakin punya bukti-bukti yang kuat," ujar Mahfud saat ditemui usai lari pagi di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).
Mahfud pun membantah bahwa gugatan dugaan kecurangan pemilu itu tersendat. Ia menjelaskan saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal pengajuan gugatan ke MK.
"Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masa ngajukan sekarang? Nggak bisa. Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar," jelasnya.
Baca Juga
"Jadi jangan dibilang kok diem saja, nggak diam, memang menunggu putusan resmi KPU. Keputusannya siapa yang angkanya terbanyak, baru sesudah itu, tiga hari sesudah itu baru sidang. Jadi jangan dibilang diam, kami bergerak terus," sambungnya.
(kri)
tulis komentar anda