10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 hingga 6 Tahun Penjara

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:31 WIB
3. Rokhmat Annashikhah (RA) dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.254.014.825 subsider satu tahun penjara.

4. Beni dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.629.875.090 subsider dua tahun penjara.

5. Hendi (H) dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp679.944.468 subsider satu tahun penjara.

6. Haryat Prasetyo (HP) dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp963.532.375 subsider satu tahun penjara.

7. Maria Febri Valentine (MFV) dituntut dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp805.789.121 subsider satu tahun penjara.

8. Novian Hari Subagio (NHS) dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp1.043.268.176 subsider dua tahun penjara.

9. Priyo Andi Gularso (PAG) dituntut dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp5.584.066.929 subsider dua tahun penjara.

JPU pun menyebutkan hal memberatkan, yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, para terdakwa berterus terang atas perbuatannya; sopan dan menghargai persidangan; dan belum pernah dihukum.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa menyebutkan, para terdakwa mencairkan dana dirjen minerba Kementerian esdm yang berasal dari Tukin tahun anggaran 2020-2022 yang tidak terserap dengan memanipulasi jumlah tukin bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulannya. Dari Rp27,6 itu, kemudian dibagi-bagikan kepada para terdakwa, berikut rinciannya:

1. Abdullah sebesar Rp355.486.628
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More