10 Pegawai Kementerian ESDM Dituntut 2 hingga 6 Tahun Penjara

Kamis, 29 Februari 2024 - 20:31 WIB
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp2.592.482.167

3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp1.604. 014.825

4. Beni Arianto sebesar Rp4.169.875.090

5. Hendi sebesar Rp1.489.944.468

6. Haryat Prasetyo sebesar Rp1.477.066.300

7. Maria Febri Valentine sebesar Rp999.789.121

8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp4.734.066.929

9. Novian Hari Subagio sebesar Rp1.043.268.176

10. Lernhard Febian Sirait sebesar Rp9.150.434.450

Atas perbuatan mereka, Jaksa meyakini mereka melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More