Waspadai Propaganda Khilafah melalui Event Kekinian Menjangkau Generasi Muda
Kamis, 29 Februari 2024 - 18:14 WIB
"Perlu dipahami jika dalam ajaran agama, perintah mendirikan khilafah itu sebenarnya tidak ada. Adapun terminologi 'khilafah' yang tertulis dalam kitab para ulama terdahulu, sejatinya sudah terwakili dalam model pemerintahan yang ada saat ini. Tugas penting berikutnya terletak pada kesiapan aparat penegak hukum dalam melindungi jalannya NKRI," katanya.
Penulis buku 'Tafsir Kebangsaan' dan 'Bid'ah Ideologi ISIS' ini menambahkan, apabila suatu organisasi telah dilarang oleh pemerintah, seperti HTI, maka seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi yang demikian secara otomatis juga dilarang. Sayangnya, dalam acara Metamorfoshow, bisa dilihat jika ada beberapa bendera HTI yang dikibarkan dan bahkan figur penting HTI seperti Ismail Yusanto juga terlihat menghadiri acara tersebut. Bahkan sudah ada beberapa ormas seperti Komunitas Tionghoa Anti Diskriminasi (KTAD) dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) yang membuat laporan kepolisian untuk memperkarakan acara tersebut.
"Sekarang pertanyaannya tinggal apakah aparat penegak hukum mau bekerja atau tidak. Selama aparat penegak hukum tidak bekerja dengan efektif, maka penindakan gerakan atau organisasi radikal akan menjadi susah, karena kontra narasi saja itu tidak cukup," kata Gus Najih.
Menurutnya, hal yang juga tidak kalah penting adalah kinerja pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan penarikan konten-konten radikal yang sebenarnya bertujuan melemahkan citra negara di mata rakyatnya. Dengan demikian, stabilitas persepsi publik bisa dicapai dan masyarakat tidak perlu diresahkan dengan isu-isu yang tidak produktif.
Gus Najih mengingatkan, walaupun secara resmi HTI memang sudah dibubarkan, tapi kanal-kanal YouTube serta akun-akun media sosial mereka masih terus aktif memprovokasi dan melakukan agitasi pada masyarakat. HTI dan segala turunannya masih aktif menyuarakan kegiatan yang berpotensi melawan hukum dan mengandung kekerasan.
Penulis buku 'Tafsir Kebangsaan' dan 'Bid'ah Ideologi ISIS' ini menambahkan, apabila suatu organisasi telah dilarang oleh pemerintah, seperti HTI, maka seharusnya segala penggunaan simbol atau atribut organisasi yang demikian secara otomatis juga dilarang. Sayangnya, dalam acara Metamorfoshow, bisa dilihat jika ada beberapa bendera HTI yang dikibarkan dan bahkan figur penting HTI seperti Ismail Yusanto juga terlihat menghadiri acara tersebut. Bahkan sudah ada beberapa ormas seperti Komunitas Tionghoa Anti Diskriminasi (KTAD) dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) yang membuat laporan kepolisian untuk memperkarakan acara tersebut.
"Sekarang pertanyaannya tinggal apakah aparat penegak hukum mau bekerja atau tidak. Selama aparat penegak hukum tidak bekerja dengan efektif, maka penindakan gerakan atau organisasi radikal akan menjadi susah, karena kontra narasi saja itu tidak cukup," kata Gus Najih.
Menurutnya, hal yang juga tidak kalah penting adalah kinerja pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk melakukan penarikan konten-konten radikal yang sebenarnya bertujuan melemahkan citra negara di mata rakyatnya. Dengan demikian, stabilitas persepsi publik bisa dicapai dan masyarakat tidak perlu diresahkan dengan isu-isu yang tidak produktif.
Gus Najih mengingatkan, walaupun secara resmi HTI memang sudah dibubarkan, tapi kanal-kanal YouTube serta akun-akun media sosial mereka masih terus aktif memprovokasi dan melakukan agitasi pada masyarakat. HTI dan segala turunannya masih aktif menyuarakan kegiatan yang berpotensi melawan hukum dan mengandung kekerasan.
Lihat Juga :