Ini Putusan MK soal Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen yang Diajukan Perludem
Kamis, 29 Februari 2024 - 17:23 WIB
Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4% dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional
Berikut ini amar putusan MK, dikutip dari laman MK:
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Berikut ini amar putusan MK, dikutip dari laman MK:
Mengadili:
Dalam Provisi:
Menolak permohonan provisi Pemohon
Dalam Pokok Permohonan:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Lihat Juga :