Ini Putusan MK soal Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen yang Diajukan Perludem

Kamis, 29 Februari 2024 - 17:23 WIB
Perludem mengaitkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4% dan berakibat tidak terwujudnya sistem pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional

Berikut ini amar putusan MK, dikutip dari laman MK:

Mengadili:

Dalam Provisi:

Menolak permohonan provisi Pemohon

Dalam Pokok Permohonan:

1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!