Sebut Server Sirekap Diam-diam Dipindah dari Singapura ke Jakarta, Roy Suryo Pertanyakan Keamanan Sertifikasi
Rabu, 28 Februari 2024 - 22:20 WIB
JAKARTA - Pakar komunikasi dan digital, Roy Suryo mempertanyakan sertifikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024. Ini terkait aplikasi milik KPU tersebut yang dinilai banyak masalah, salah satunya lokasi server yang bukan di Indonesia.
Terakhir Roy mengatakan, server Sirekap yang dipindahkan dari Singapura ke Jakarta secara diam-diam. Tindakan tersebut menurut Roy merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
"Kesalahan dari Sirekap ini bukan kesalahan teknis belaka dan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kuantitas belaka, tetapi ini kualitasnya sudah sangat tidak layak untuk kemudian digunakan," kata Roy bersama Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).
Padahal, UU Perlindungan Data Pribadi (PHP) sudah disahkan sejak 2022 lalu dan di dalamnya mempersyaratkan penempatan lokasi server data krusial atau obyek vital negara berada di dalam negeri.
Sebelumnya Roy menyatakan Sirekap ini terbukti secara teknis bahwa alamat IP-Address 170.33.13.55 yang digunakannya menunjuk kepada Alibaba Singapore E-Commerce Limited, bahkan jelas-jelas tercantum nama Aliyun Cimputing Co.Ltd yang berlokasi tidak di Indonesia melainkan di Singapura.
“Hal ini jelas-jelas menunjukkan bahwa Sirekap dinilai sangat terbuka mempertaruhkan sisi keamanan dan marwah data-data masyarakat pada tingkat yang mengkhawatirkan,” kata Roy dalam keterangan tertulisanya.
Terakhir Roy mengatakan, server Sirekap yang dipindahkan dari Singapura ke Jakarta secara diam-diam. Tindakan tersebut menurut Roy merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi.
"Kesalahan dari Sirekap ini bukan kesalahan teknis belaka dan ini tidak bisa dipandang hanya sebagai kuantitas belaka, tetapi ini kualitasnya sudah sangat tidak layak untuk kemudian digunakan," kata Roy bersama Forum Penyelamat Demokrasi dan Reformasi di Plataran Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2023).
Padahal, UU Perlindungan Data Pribadi (PHP) sudah disahkan sejak 2022 lalu dan di dalamnya mempersyaratkan penempatan lokasi server data krusial atau obyek vital negara berada di dalam negeri.
Sebelumnya Roy menyatakan Sirekap ini terbukti secara teknis bahwa alamat IP-Address 170.33.13.55 yang digunakannya menunjuk kepada Alibaba Singapore E-Commerce Limited, bahkan jelas-jelas tercantum nama Aliyun Cimputing Co.Ltd yang berlokasi tidak di Indonesia melainkan di Singapura.
“Hal ini jelas-jelas menunjukkan bahwa Sirekap dinilai sangat terbuka mempertaruhkan sisi keamanan dan marwah data-data masyarakat pada tingkat yang mengkhawatirkan,” kata Roy dalam keterangan tertulisanya.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda