BPOM Ancam Sanksi Produsen AMDK yang Mengandung Bromat Berlebih

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:40 WIB
Angka itu jauh melebihi ambang batas yang ditentukan BPOM yakni 10 mikrogram per liter. BPOM mengaku belum melakukan uji kandungan Bromat pada AMDK mana pun.

Artinya, ada laboratorium lain yang lebih dulu melakukan uji kesehatan pangan sehingga muncul data kandungan Bromat dimaksud. Data tersebut kemudian diungkapkan ke publik guna memberikan kesadaran ke masyarakat dan pemerintah terkait kondisi yang ada.

BPOM rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Dari hasil pengawasan itu, BPOM mengklaim bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu.

Pihaknya selalu mengedepankan pembuktian ilmiah dan objektif dalam proses pengawasan peredaran obat dan makanan. Masyarakat tentu berharap agar BPOM tidak kecolongan dalam kasus Bromat kali ini seperti pada kasus Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (EG/DEG) pada obat batuk.

Sebelumnya, kandungan Bromat yang melebihi ambang batas aman diungkapkan Gerald Vincent di media sosial melalui akun TikTok @geraldvincentt.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!