BPOM Ancam Sanksi Produsen AMDK yang Mengandung Bromat Berlebih

Selasa, 27 Februari 2024 - 19:40 WIB
BPOM akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keamanan pangan di Indonesia. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) akan mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap aturan keamanan pangan di Indonesia. BPOM tidak segan untuk memberikan sanksi keras.

"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar," kata Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM Noorman Effendi di Jakarta, Selasa (27/2/2024).



Hal tersebut disampaikan berkenaan dengan kandungan Bromat berlebih pada salah satu produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Sebuah unggahan di media sosial mengungkapkan bahwa salah satu produk AMDK memiliki kandungan Bromat 58,8 mikrogram per liter.

Baca juga: Pelabelan BPA Dorong Persaingan Pasar AMDK Lebih Sehat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!