Keluarga Brigadir J Ajukan Gugatan soal Restitusi ke Ferdy Sambo Cs ke PN Jaksel

Selasa, 27 Februari 2024 - 10:25 WIB
Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berkaitan restitusi atas tewasnya Brigadir J. Foto/MPI
JAKARTA - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) berkaitan restitusi atas tewasnya Brigadir J . Adapun sidang perdana digelar pada Selasa (27/2/2024) ini beragendakan pembacaan permohonan gugatan.

"Betul, gugatan Ganti Rugi (restitusi)," ujar Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada wartawan, Selasa (27/2/2024).



Baca juga: MA Ubah Hukuman Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Pertimbangkan Restitusi

Berdasarkan SIPP PN Jaksel, sidang perdana gugatan perdata yang diajukan keluarga Brigadir J itu digelar pada Selasa (27/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB. Sidang bakal digelar di ruang sidang 3 PN Jaksel.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!