Kasus Korupsi Timah, Pakar: Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian

Senin, 26 Februari 2024 - 18:49 WIB
“Hingga saat ini kita belum sepaham tentang makna unsur kerugian perekonomian negara. Berbeda dengan kerugian keuangan negara yang mudah dibuktikan dengan audit investigasi oleh BPK,” kata Eva, Senin (26/2/2024).

Bila kerugian perekonomian negara dianggap sebagai kerugian yang masif dan memiliki dampak yang lebih luas daripada kerugian keuangan negara, menurut Eva, maka kerusakan lingkungan jangka panjang dapat saja dihitung sebagai kerugian perekonomian negara.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah Tbk, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

“Sepanjang hal itu dapat dibuktikan dengan alat bukti yang dapat menjadi rujukan hakim seperti scientific evidence misalnya hasil penelitian seorang ahli,” jelas pengajar pascasarjana UI tersebut.

Sayangnya, lanjut Eva, pendapat ahli selalu dinilai sebagai alat bukti yang sifatnya bebas di mana hakim tidak terikat dengan alat bukti tersebut. “Dalam pasal 188 KUHAP bahwa sumber petunjuk berasal dari saksi, surat dan keterangan terdakwa,” kata Eva.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!