Kasus Korupsi Timah, Pakar: Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian
Senin, 26 Februari 2024 - 18:49 WIB
Pendapat ahli tidak masuk didalamnya. Akibatnya, kata Eva, seringkali pandangan ini kemudian menjadikan pendapat ahli tidak menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
Sebelumnya, Kejagung kembali mencatatkan rekor penanganan kasus korupsi jumbo dengan kerugian negara di atas puluhan triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merilis penghitungan kerugian perekonomian negara setotal Rp271 triliun dalam pengusutan korupsi eksplorasi dan penambagan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Sebelas tersangka, termasuk dua penyelanggara sudah dijebloskan ke sel tahanan dalam pengusutan perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp271 triliun tersebut, merupakan nilai kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang dimunculkan akibat korupsi penambangan timah sepanjang 2015-2023.
Sebelumnya, Kejagung kembali mencatatkan rekor penanganan kasus korupsi jumbo dengan kerugian negara di atas puluhan triliun. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merilis penghitungan kerugian perekonomian negara setotal Rp271 triliun dalam pengusutan korupsi eksplorasi dan penambagan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Sebelas tersangka, termasuk dua penyelanggara sudah dijebloskan ke sel tahanan dalam pengusutan perkara ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menerangkan, angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp271 triliun tersebut, merupakan nilai kerugian dari dampak kerusakan lingkungan dan ekologi yang dimunculkan akibat korupsi penambangan timah sepanjang 2015-2023.
(cip)
Lihat Juga :