Kasus Korupsi Timah, Pakar: Penelitian Ahli Bisa Jadi Dasar Kerugian Perekonomian
Senin, 26 Februari 2024 - 18:49 WIB
Kejagung yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa, menjelaskan, kerugian perekonomian negara bisa dimasukan sebagai kerugian negara, jika didasarkan pada penelitian ahli. Namun seringkali hakim tidak menjadikan keterangan ahli sebagai pertimbangannya.
Hal ini disampaikan Eva menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Kasus ini menjadi korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah hukum di Indonesia yang mencapai Rp271 triliun.
Kerugian negara ini menjadi besar karena Kejagung memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara. Sekalipun dalam kasus korupsi serupa, Mahkamah Agung (MA) menolak memasukkan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Hal ini disampaikan Eva menanggapi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang memasukan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tambang timah di PT Timah. Kasus ini menjadi korupsi dengan kerugian negara terbesar sepanjang sejarah hukum di Indonesia yang mencapai Rp271 triliun.
Kerugian negara ini menjadi besar karena Kejagung memasukkan kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara. Sekalipun dalam kasus korupsi serupa, Mahkamah Agung (MA) menolak memasukkan kerusakan lingkungan sebagai kerugian negara.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah
Lihat Juga :