KPU Bakal Laksanakan Coblos Ulang di 686 TPS, Lebih Sedikit dari Rekomendasi Bawaslu
Jum'at, 23 Februari 2024 - 17:53 WIB
JAKARTA - Komisi Pemihan Umum (KPU) menyampaikan bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sebanyak 686 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
"Pemungutan suara ulang tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 tempat pemungutan suara," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Jumlah pelaksanaan PSU yang dilakukan KPU ini lebih sedikit dari rekomendasi Bawaslu. Bawaslu pada Rabu 21 Februari 2024 lalu merekomendasikan kepada KPU agar sebanyak 780 TPS dilakukan PSU. Adapun terkait hal ini, KPU mengklaim masih melakukan konsolidasi data.
"Ada 780 rekomendasi PSU dari Bawaslu, lalu kenapa sore hari ini updatenya hanya 686? Kami saat ini masih mengkonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," jelas Idham.
Dalam kesempatan ini, Idham juga memerintahkan jajaran KPUD pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan kajian teknis dan hukum apabila menerima rekomendasi dari Bawaslu. Menurut Idham, KPU memang bisa menilai apakah rekomendasi dari Bawaslu akan dilanjutkan atau tidak.
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual maka laksanakan tapi kalau sekiranya kajian (dari KPU) berkata lain, maka sampaikan kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan. Rekomendasi ini dilakukan untuk mengawal kemurnian hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty merinci ribuan rekomendasi itu terbagi yakni 780 Pemungutan/Penghitungan Suara Ulang (PSU). 132 rekomendasi Pemungutan/Penghitungan Suara Lanjutan (PSL), dan 584 rekomendasi Pemungutan Suara Susulan (PSL).
"Pemungutan suara ulang tersebar di 38 provinsi dengan jumlah 686 tempat pemungutan suara," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Jumlah pelaksanaan PSU yang dilakukan KPU ini lebih sedikit dari rekomendasi Bawaslu. Bawaslu pada Rabu 21 Februari 2024 lalu merekomendasikan kepada KPU agar sebanyak 780 TPS dilakukan PSU. Adapun terkait hal ini, KPU mengklaim masih melakukan konsolidasi data.
"Ada 780 rekomendasi PSU dari Bawaslu, lalu kenapa sore hari ini updatenya hanya 686? Kami saat ini masih mengkonsolidasikan data, sehingga data yang bisa kami sampaikan baru sebanyak 686 untuk pemungutan suara ulang," jelas Idham.
Dalam kesempatan ini, Idham juga memerintahkan jajaran KPUD pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan kajian teknis dan hukum apabila menerima rekomendasi dari Bawaslu. Menurut Idham, KPU memang bisa menilai apakah rekomendasi dari Bawaslu akan dilanjutkan atau tidak.
"Kalau sekiranya memang rekomendasi itu akurat, faktual maka laksanakan tapi kalau sekiranya kajian (dari KPU) berkata lain, maka sampaikan kepada Bawaslu yang menerbitkan surat rekomendasi," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan rekomendasi terhadap 1.496 tempat pemungutan suara (TPS) di seluruh wilayah Indonesia untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara ulang, lanjutan, dan susulan. Rekomendasi ini dilakukan untuk mengawal kemurnian hak pilih dan penggunaan hak pilih di TPS.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu, Lolly Suhenty merinci ribuan rekomendasi itu terbagi yakni 780 Pemungutan/Penghitungan Suara Ulang (PSU). 132 rekomendasi Pemungutan/Penghitungan Suara Lanjutan (PSL), dan 584 rekomendasi Pemungutan Suara Susulan (PSL).
(kri)
tulis komentar anda