Kejagung Tetapkan 13 Tersangka Kasus Korupsi PT Timah

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:27 WIB
Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan korupsi IUP PT Timah. Foto/MPI
JAKARTA - Penyidik Jampidsus Kejagung telah memeriksa 135 orang sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dari total saksi penyidik menetapkan 13 orang sebagai tersangka tak terkecuali Dirut PT Timah Tbk.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, pihaknya kembali menetapkan dua tersangka dari jajaran direksi PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. Penetapan tersebut menambah panjang daftar tersangka dalam kasus tersebut.

Kunthadi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyidikan dan melakukan serangkaian pemeriksaan. Hingga Rabu 21 Februari 2024 pihaknya memeriksa 135 saksi. Dari seluruh saksi pihaknya telah menaikkan status 13 orang sebagai tersangka dua di antaranya adalah petinggi PT Timah Tbk.



Keduanya adalah Mochtar Riza Pahllevi Tabrani (MRPT) atas perannya selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021 dan Emil Emindra (EE) ditetapkan tersangka atas perannya sebagai Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2017-2018.





"Terkait dengan jumlah, sampai sejauh ini kita telah memeriksa 135 saksi. Sedangkan regulator kita telah menetapkan 2 orang dari PT Timah dalam hal ini MRPT dan RS (cek) masing2 selaku dirut dan dir keuangan PT Timah," kata Kuntadi dikutip, Kamis (21/2/2024).

Berikut daftar panjang nama tersangka:

1. SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More