Kejagung Hentikan Operasional 7 Perusahaan Boneka PT Timah

Kamis, 22 Februari 2024 - 06:58 WIB
Baca juga: Mutasi Terbaru 38 Perwira Tinggi TNI, Ini Nama-namanya

Kegiatan itu dilakukan sebagai upaya untuk mengaburkan kegiatan ilegal tersebut. Kegiatan dibuat seolah-olah ada Surat Persetujuan Kerja (SPK) dalam kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah.

"Yang seolah-olah dicover dengan Surat Perintah Kerja pekerjaan borongan pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah," pungkasnya.

Kedua tersangka tersebut dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!