Kejagung Hentikan Operasional 7 Perusahaan Boneka PT Timah

Kamis, 22 Februari 2024 - 06:58 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kunthadi menegaskan tujuh perusahaan boneka yang dibentuk dua tersangka Suparta (SP) dan Reza Andriansyah (RA) tidak lagi beroperasi. Foto/MPI
JAKARTA - Jampidsus Kejagung menegaskan tujuh perusahaan boneka yang dibentuk dua tersangka Suparta (SP) dan Reza Andriansyah (RA) tidak lagi beroperasi. Perusahaan tersebut jadi alat untuk dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

"Terkait CV-CV tersebut adalah perusahaan boneka, apakah masih beroperasi atau tidak sepanjang kegiatan itu semata-mata penambang ini, ya kami pastikan dia harus berhenti," Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, Kamis (22/2/2024).



Kuntadi menyebutkan tujuh perusahaan boneka tersebut dibentuk setelah pertemuan kedua tersangka dengan MRPT selaku Direktur Utama PT Timah dan saudara EE selaku Direktur Keuangan PT Timah. Pembentukan tujuh perusahaan boneka tersebut dilakukan dalam rangka untuk mengakomodasi atau menampung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi IUP Timah Tbk, Kejagung Tetapkan 2 Tersangka

Dalam pertemuan tersebut dibuat perjanjian kerja sama antara PT Timah dengan PT RBT yang seolah olah ada kegiatan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Selain itu, kedua belah pihak juga membuat tujuh perusahaan boneka.

"Untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yaitu 7 perusahaan boneka CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BST, CV SJP, CV BBR dan CV SMS," jelas Kuntadi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!