Terungkap! Ini Alasan Dadan Tri Yudianto Tendang Pintu usai Pembacaan Tuntutan
Selasa, 20 Februari 2024 - 20:11 WIB
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto menyampaikan permintaan maaf atas peristiwa minggu lalu yang mengakibatkan rusaknya pintu pembatas ruang pengadilan. Peristiwa itu terjadi usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” kata Dadan Tri Yudianto usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum 'jaksa jahat, jaksa jahat,” kata Dadan menirukan pernyataan istrinya saat itu.
“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” ungkap Dadan.
Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Dadan mengaku sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya.
Dia merasa telah terzalimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. “Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” ujar Dadan dengan nada yang kesal.
Padahal, lanjut dia, investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerja sama dan bahkan Heryanto Tanaka sebagai investor juga telah mendapatkan deviden.
“Investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakatannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerja sama tersebut,” jelasnya.
“Saya mohon maaf atas peristiwa tersebut. Rusaknya pintu pembatas itu betul-betul murni tidak ada unsur kesengajaan,” kata Dadan Tri Yudianto usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/2/2024).
“Usai majelis menutup sidang, tiba-tiba istri saya menjerit-jerit histeris sambil menunjuk-nunjuk penuntut umum 'jaksa jahat, jaksa jahat,” kata Dadan menirukan pernyataan istrinya saat itu.
Baca Juga
“Melihat istri histeris, saya panik dan spontan bergegas mendatangi istri untuk menenangkannya, namun saat bergegas itulah dengan tak sengaja pembatas ruang sidang itu tertendang,” ungkap Dadan.
Selanjutnya atas kerusakan tersebut, Dadan mengaku pihaknya telah bertanggung jawab untuk memperbaikinya. Dadan mengaku sudah sedari awal merasa ada sesuatu yang janggal atas perlakuan KPK terhadap dirinya.
Dia merasa telah terzalimi dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan terdakwa dalam dugaan suap pengurusan perkara di MA. “Saya ini seorang pengusaha swasta yang dizalimi. Di saat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh dan didakwa sebagai pegawai negeri atau pejabat negara yang menerima hadiah atau janji. Ini janggal, ini aneh,” ujar Dadan dengan nada yang kesal.
Padahal, lanjut dia, investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis yang dilandasi dengan adanya kesepakan atau perjanjian kerja sama dan bahkan Heryanto Tanaka sebagai investor juga telah mendapatkan deviden.
“Investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakatannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun Pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden dari bisnis atau kerja sama tersebut,” jelasnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda