Kasus Korupsi Izin Tambang Timah Rugikan Lingkungan hingga Rp271 Triliun

Selasa, 20 Februari 2024 - 08:21 WIB
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, angka kerugian kerusakan lingkungan hidup ini berbeda dengan kerugian keuangan negara. "Kerugian ini masih akan kita tambah dengan kerugian keuangan negara yang sampai saat ini masih berproses. Berapa hasilnya masih kita tunggu," katanya.

Baca juga: Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Sita Kepingan Logam Mulia hingga Uang Dolar Amerika

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Satu di antaranya terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Berikut rinciannya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)

4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!