Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Sita Kepingan Logam Mulia hingga Uang Dolar Amerika
Kamis, 07 Desember 2023 - 17:39 WIB
loading...
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah beberapa perusahaan dan tempat tinggal di Bangka Belitung. FOTO/IST
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggeledah beberapa perusahaan dan tempat tinggal di Bangka Belitung. Penggeledahan terkait terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan telah dilakukan pada Rabu (6/12/2023). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia hingga uang tunai miliaran rupiah.
"Telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka," kata Ketut Sumedana, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: PPN 11 Persen Nikel dan Timah Setengah Jadi Bikin Lemah Daya Saing Produk Dalam Negeri
Menurutnya, penyidik menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya. Barang bukti tersebut diduga merupakan barang bukti terkait kejahatan dan atau hasil kejahatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan telah dilakukan pada Rabu (6/12/2023). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia hingga uang tunai miliaran rupiah.
"Telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka," kata Ketut Sumedana, Kamis (7/12/2023).
Baca juga: PPN 11 Persen Nikel dan Timah Setengah Jadi Bikin Lemah Daya Saing Produk Dalam Negeri
Menurutnya, penyidik menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya. Barang bukti tersebut diduga merupakan barang bukti terkait kejahatan dan atau hasil kejahatan.
Lihat Juga :