Kasus Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Sita Kepingan Logam Mulia hingga Uang Dolar Amerika

Kamis, 07 Desember 2023 - 17:39 WIB
loading...
Kasus Korupsi Tata Niaga...
Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah beberapa perusahaan dan tempat tinggal di Bangka Belitung. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menggeledah beberapa perusahaan dan tempat tinggal di Bangka Belitung. Penggeledahan terkait terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan telah dilakukan pada Rabu (6/12/2023). Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia hingga uang tunai miliaran rupiah.

"Telah melakukan penggeledahan di kantor PT SB, CV VIP, PT SIP, PT TIN, CV BS, CV MAL, rumah tinggal saksi A di Kota Pangkalpinang, rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka Tengah dan rumah tinggal saksi TW di Kabupaten Bangka," kata Ketut Sumedana, Kamis (7/12/2023).



Menurutnya, penyidik menyita barang bukti berupa perangkat elektronik, berbagai dokumen, uang tunai dalam berbagai mata uang, dan surat berharga lainnya. Barang bukti tersebut diduga merupakan barang bukti terkait kejahatan dan atau hasil kejahatan.

Sejumlah barang diamankan antara lain 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram. Kemudian uang tunai senilai Rp76,4 miliar.

"Mata uang dolar Amerika senilai USD1.547.300, dan mata uang dolar Singapura senilai SGD411.400," katanya.

Guna kepentingan keamanan, barang bukti uang tunai dan logam mulia telah dititipkan ke Bank BRI Cabang Kota Pangkalpinang untuk sementara waktu. Selanjutnya, tim penyidik akan mencari fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1626 seconds (0.1#10.140)