Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan Sementara, KPU: Perlu Sinkronisasi

Selasa, 20 Februari 2024 - 00:13 WIB
Jika di kecamatan tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suara yang sudah sinkron, maka proses rekapitulasi bisa berjalan terus.

"Tapi kalau bagi yang belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu. Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu, tidak berhenti total, tidak, sembari berjalan, sehingga bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasi," ujarnya.

Baca juga: KPU Sebut 1.223 TPS Salah Input Data Perolehan Suara ke Sirekap

Menurut dia, proses penghentian sementara ini penting dilakukan agar ke depannya tidak membingungkan publik lantaran ada perbedaan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan yang diinput di Sirekap.

Pasalnya, dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C.hasil dari TPS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!