Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan Sementara, KPU: Perlu Sinkronisasi
Selasa, 20 Februari 2024 - 00:13 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan dibutuhkan adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke dalam Sirekap. Foto/MPI/felldy asyla utama
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasannya menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan. Diketahui, keputusan ini belakangkan tengah ramai menjadi sorotan publik.
Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri menyampaikan dibutuhkan adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Tentang ada situasi di tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangka memastikan ini dulu (sinkronisasinya)," kata Hasyim di media center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Baca juga: KPU Tepis Isu Server Sirekap Pemilu 2024 Ada di Luar Negeri
Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri menyampaikan dibutuhkan adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Tentang ada situasi di tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangka memastikan ini dulu (sinkronisasinya)," kata Hasyim di media center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).
Baca juga: KPU Tepis Isu Server Sirekap Pemilu 2024 Ada di Luar Negeri
Lihat Juga :