Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Dihentikan Sementara, KPU: Perlu Sinkronisasi

Selasa, 20 Februari 2024 - 00:13 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan dibutuhkan adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke dalam Sirekap. Foto/MPI/felldy asyla utama
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkap alasannya menghentikan sementara proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan. Diketahui, keputusan ini belakangkan tengah ramai menjadi sorotan publik.

Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri menyampaikan dibutuhkan adanya sinkronisasi proses rekapitulasi suara dengan data yang diunggah ke dalam Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

"Tentang ada situasi di tingkat kecamatan, bahwa rekapitulasi itu kemudian dihentikan sementara dalam rangka memastikan ini dulu (sinkronisasinya)," kata Hasyim di media center KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (19/2/2024).





Jika di kecamatan tayangan antara yang sudah unggah dengan hasil suara yang sudah sinkron, maka proses rekapitulasi bisa berjalan terus.

"Tapi kalau bagi yang belum sinkron ini kita tidak tayangkan dulu. Sehingga kemudian yang dimaksud dengan dihentikan sementara itu, tidak berhenti total, tidak, sembari berjalan, sehingga bagi yang belum sinkron atau antara tayangan foto dengan hasil konversi suaranya di dalam Sirekap itu belum kita lanjutkan untuk rekapitulasi," ujarnya.



Menurut dia, proses penghentian sementara ini penting dilakukan agar ke depannya tidak membingungkan publik lantaran ada perbedaan perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan yang diinput di Sirekap.

Pasalnya, dalam proses rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan, anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) membuka kotak suara untuk mengeluarkan formulir C.hasil dari TPS.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More