Deklarasi Kemenangan 02, Relawan Ganjar-Mahfud: Bukti Nyata Giring Opini Masyarakat
Minggu, 18 Februari 2024 - 19:15 WIB
JAKARTA - Ratusan relawan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD terdiri dari elemen mahasiswa dan masyarakat sipil yang tergabung dalam Forum Komunikasi Ganjar-Mahfud memprotes keras deklarasi kemenangan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Protes itu dinyatakan dalam sebuah petisi yang dinamakan Petisi Brawijaya.
Perwakilan Forum Komunikasi Ganjar-Mahfud yang juga Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang menilai deklarasi kemenangan itu merupakan bentuk penggiringan opini masyarakat.
"Memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count. Sementara, KPU belum menetapkan kemenangan pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak. Ini bukti nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan masyarakat," ujar Haposan di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2024).
Dia meminta Bawaslu memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan. "Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan presiden dan wakil presiden," tegasnya.
Forum ini juga menolak hasil Pemilu 2024. Mereka mendesak dilakukan pemilu ulang, khususnya pilpres. Menurut Haposan, desakan itu dilayangkan atas dasar adanya kejanggalan selama proses Pilpres 2024.
Lihat Juga: Desakan Usut Dugaan Korupsi Jokowi, Relawan Gibran: Sekelompok Orang Tak Mengakui Karya Presiden
Protes itu dinyatakan dalam sebuah petisi yang dinamakan Petisi Brawijaya.
Baca Juga
Perwakilan Forum Komunikasi Ganjar-Mahfud yang juga Ketua Umum Projo Ganjar, Haposan Situmorang menilai deklarasi kemenangan itu merupakan bentuk penggiringan opini masyarakat.
"Memprotes keras deklarasi kemenangan paslon 02 yang dilakukan secara selebrasi berdasarkan quick count. Sementara, KPU belum menetapkan kemenangan pilpres berdasarkan perolehan suara terbanyak. Ini bukti nyata telah menggiring opini masyarakat luas yang dapat menimbulkan perpecahan masyarakat," ujar Haposan di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2024).
Dia meminta Bawaslu memproses secara hukum paslon 02 atas deklarasi kemenangan. "Meminta kepada yang berwenang untuk mendiskualifikasi paslon 02 pada pemilihan presiden dan wakil presiden," tegasnya.
Forum ini juga menolak hasil Pemilu 2024. Mereka mendesak dilakukan pemilu ulang, khususnya pilpres. Menurut Haposan, desakan itu dilayangkan atas dasar adanya kejanggalan selama proses Pilpres 2024.
Lihat Juga: Desakan Usut Dugaan Korupsi Jokowi, Relawan Gibran: Sekelompok Orang Tak Mengakui Karya Presiden
(jon)
tulis komentar anda