Catatan Relawan Ganjar-Mahfud terkait Pilpres 2024, Salah Satunya soal Gibran
Minggu, 18 Februari 2024 - 18:38 WIB
"Hal ini terbukti keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam Keputusannya Komisioner KPU dinyatakan bersalah, ini sifatnya final and binding," ucapnya.
Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istana Sore Ini, Bahas Apa?
Para relawan Ganjar-Mahfud menilai, hukum telah digunakan sebagai instrumen politik yakni untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang-halangi penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.
Ditambah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024, dengan menggerakkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia dan turun langsung ke daerah-daerah tanpa melibatkan Kemensos untuk menyalurkan bansos senilai Rp492 triliun sebelum dilangsungkannya pemilihan umum
"Dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang mendatangkan keuntungan bagi paslon tertentu secara sungguh-sungguh telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Haposan.
Baca juga: Presiden Jokowi Panggil Surya Paloh ke Istana Sore Ini, Bahas Apa?
Para relawan Ganjar-Mahfud menilai, hukum telah digunakan sebagai instrumen politik yakni untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang-halangi penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.
Ditambah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024, dengan menggerakkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia dan turun langsung ke daerah-daerah tanpa melibatkan Kemensos untuk menyalurkan bansos senilai Rp492 triliun sebelum dilangsungkannya pemilihan umum
"Dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang mendatangkan keuntungan bagi paslon tertentu secara sungguh-sungguh telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Haposan.
Lihat Juga :