Catatan Relawan Ganjar-Mahfud terkait Pilpres 2024, Salah Satunya soal Gibran
Minggu, 18 Februari 2024 - 18:38 WIB
JAKARTA - Ketua Projo Ganjar, Haposan Situmorang membacakan Petisi Brawijaya yang berisikan beberapa catatan penting untuk menjadi perhatian masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah menyikapi pelaksanaan tahapan proses Pilpres 2024 .
Para relawan Ganjar-Mahfud itu menilai, penetapan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merupakan pencalonan yang merekayasa hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
"Merupakan upaya mengkhianati Konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan; Hal ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," ucap Haposan di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2024).
Haposan melanjutkan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto itu diterima langsung oleh KPU tanpa melakukan revisi dan atau perubahan atas PKPU (yang mensyaratkan umur 40 tahun) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Hal ini terbukti keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam Keputusannya Komisioner KPU dinyatakan bersalah, ini sifatnya final and binding," ucapnya.
Para relawan Ganjar-Mahfud menilai, hukum telah digunakan sebagai instrumen politik yakni untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang-halangi penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.
Ditambah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024, dengan menggerakkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia dan turun langsung ke daerah-daerah tanpa melibatkan Kemensos untuk menyalurkan bansos senilai Rp492 triliun sebelum dilangsungkannya pemilihan umum
"Dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang mendatangkan keuntungan bagi paslon tertentu secara sungguh-sungguh telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Haposan.
Para relawan Ganjar-Mahfud itu menilai, penetapan cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka merupakan pencalonan yang merekayasa hukum sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023.
"Merupakan upaya mengkhianati Konstitusi dan merupakan tindakan yang sangat memalukan; Hal ini secara nyata dan kasat mata merupakan dugaan kuat pelanggaran dan atau kecurangan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024," ucap Haposan di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Minggu (18/2/2024).
Haposan melanjutkan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto itu diterima langsung oleh KPU tanpa melakukan revisi dan atau perubahan atas PKPU (yang mensyaratkan umur 40 tahun) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU.
"Hal ini terbukti keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dalam Keputusannya Komisioner KPU dinyatakan bersalah, ini sifatnya final and binding," ucapnya.
Para relawan Ganjar-Mahfud menilai, hukum telah digunakan sebagai instrumen politik yakni untuk menyandera tokoh tokoh politik supaya mendukung paslon tertentu merupakan tindakan untuk merusak sistem hukum dan upaya menghalang-halangi penegakan hukum atas dugaan tindak pidana korupsi serta merusak sistem politik di Indonesia.
Ditambah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bersikap cawe-cawe terhadap penyelenggaraan Pilpres 2024, dengan menggerakkan aparat pemerintah untuk mendukung paslon tertentu merupakan penodaan terhadap demokrasi di Indonesia dan turun langsung ke daerah-daerah tanpa melibatkan Kemensos untuk menyalurkan bansos senilai Rp492 triliun sebelum dilangsungkannya pemilihan umum
"Dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu yang dilakukan secara terstruktur, masif, dan sistematis yang mendatangkan keuntungan bagi paslon tertentu secara sungguh-sungguh telah mengkhianati demokrasi dan konstitusi yang dapat mengancam dan membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkas Haposan.
tulis komentar anda