KPK: Kebun Sawit Milik Tersangka Nurhadi yang Disita Seluas 530,8 Hektare

Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:47 WIB
KPK menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara seluas 530,8 hektare. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lahan kebun sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara (Sumut) seluas 530,8 hektare. Lahan kebun sawit itu disita karena diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.

"Luas lahan kebun sawit yang dilakukan penyitaan kurang lebih sekitar 530,8 hektar," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (13/8/2020). (Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Milik Nurhadi di Padang Lawas)



KPK menyita lahan kebun sawit itu beserta dokumen pendukungnya. Penyitaan tersebut, kata Ali, disaksikan langsung oleh notaris atau PPAT, perangkat desa setempat, pengelola sawit dan pihak yang menguasai dan mengetahui terkait aset tersebut. "Saat ini, pada lahan kebun sawit tersebut telah di pasang tanda papan penyitaan oleh KPK," beber Ali.

KPK mengingatkan agar siapapun dilarang memasuki areal lahan dengan tujuan mengambil dan memanfaatkan hasil sawit tersebut untuk kepentingan pribadi setelah dipasang papan tanda penyitaan. "Sekalipun saat ini dalam penyitaan penyidik KPK, operasional perkebunan yang melibatkan masyarakat setempat masih tetap berjalan normal seperti biasa," katanya. (Baca juga: KPK Sita Tanah dan Moge Milik Nurhadi di Daerah Bogor)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!