Cyberity Ungkap Layanan Cloud Sirekap Milik Alibaba, Lokasi Server di China, Prancis, dan Singapura
Minggu, 18 Februari 2024 - 07:34 WIB
JAKARTA - Komunitas yang fokus pada isu keamanan siber dan perlindungan data di Indonesia, Cyberity mengungkapkan kejanggalan penyelenggaraan Pemilu 2024. Mereka menyoroti isu keamanan data pada situs pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap -web.kpu.go.id.
"Sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Prancis, dan Singapura," kata Ketua Cyberity, Arif 'Bangaip' Kurniawan dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (18/2/2024).
Tak hanya itu, kata Arif, layanan cloud platform Sirekap merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba. "Posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas, berada dan diatur di luar negeri, tepatnya, di RRC," tuturnya.
Arif juga berkata, terdapat celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id. Hal itu ditandai dengan ketidakstabilan platfirm Sirekap yang terjadi pada masa krusial.
"Ketidakstabilan aplikasi Sirekap, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya," ucap Arif.
Kendati lokasi server layanan cloud ada di luar negeri, Arif merasa hal itu bertentangan dengan aturan yang ada. Salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia," ucap Arif.
Arif berkata, kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama. Ia meraaa, masalah itu terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan, KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya hingga saat ini.
"Untuk mendukung Pemilu 2024 jujur, transparan dan adil, kami meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
"Sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Prancis, dan Singapura," kata Ketua Cyberity, Arif 'Bangaip' Kurniawan dalam keterangannya yang dikutip, Minggu (18/2/2024).
Tak hanya itu, kata Arif, layanan cloud platform Sirekap merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba. "Posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas, berada dan diatur di luar negeri, tepatnya, di RRC," tuturnya.
Arif juga berkata, terdapat celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id. Hal itu ditandai dengan ketidakstabilan platfirm Sirekap yang terjadi pada masa krusial.
"Ketidakstabilan aplikasi Sirekap, Sistem Informasi Rekapitulasi Suara dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya," ucap Arif.
Kendati lokasi server layanan cloud ada di luar negeri, Arif merasa hal itu bertentangan dengan aturan yang ada. Salah satunya, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
"Karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia," ucap Arif.
Arif berkata, kejanggalan pada sistem IT KPU sudah terjadi sejak lama. Ia meraaa, masalah itu terkesan dibiarkan begitu lama dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Bahkan, KPU belum menunjukkan niat untuk memperlihatkan kepada publik audit keamanan IT-nya hingga saat ini.
"Untuk mendukung Pemilu 2024 jujur, transparan dan adil, kami meminta KPU memperlihatkan kepada publik perihal audit keamanan sistem dan audit perlindungan data WNI agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," katanya.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda